Berita Sumenep

Polisi Sebut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Kangayan Sumenep Segera Dilimpahkan

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha mengungkapkan segera melimpahkan berkas perkara dugaan ijazah palsu

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha bicara soal ijazah palsu 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha mengungkapkan segera melimpahkan berkas perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret kepala desa (Kades) Kangayan, Kecamatan Kangean atas nama Arsan.

Arsan kini berstatus tersangka setelah dilaporkan ke polisi sesuai nomor: LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan, tanggal 22 Juli 2020.

"Proses pelimpaham berkas (ke Kejari Sumenep)," ungkap AKP Irwan Nugraha pada TribunMadura.com.

Sayangnya, AKP Irwan Nugraha tidak bisa mengungkap dengan terang saat ditanya terkait proses penyidikan tersangka Arsan sudah berapa kali dipanggil dalam kasus tersebut.

"Konfirmasi sama penyidiknya," singkatnya.

Terpisah, Nurul Huda (penyidik) tidak mau memberikan keterangan terkait perkara dugaan pemalsuan ijazah kades kangayan atas nama Arsan.

"Silahkan ke humas, saya takut salah dan tidak bisa memberikan komentar," singkatnya.

Ditulis sebelumnya, tersangka Arsan diketahui menggunakan Ijazah Madrasah Tsanawiyah Nurul Islam dengan nomor induk 0480 tahun lulus 2006 yang ditanda tangani MTs atas nama Abd. Siam tertanggal 26 Juni 2006.

Namun, setelah dikroscek ke pihak sekolah didapatkan bahwa Nomor Induk 0480 ternyata milik peserta yang bernama Moh. Yani dan itu diperkuat dengan adanya data lain berupa Daftar Kumpulan Nilai dan Evaluasi Ujian Nasional MTS Tahun Ajaran 2005/2006 MTs. Nurul Islam.

Pada tanggal 09 Maret 2020 lalu, KH. Tohayan selaku pihak Yayasan Nurul Islam Sapangkur Besar pernah menyampaikan bahwa atas nama saudara Arsan tidak terdaftar, sekolah dan bukan alumni MTs. Nurul Islam.

Dikonfirmasi terpisah Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan bahwa Kades Kangayan, Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean) Arsan itu sudah berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana dugaan pemalsuan ijazah.

"Benar sudah ditingkatkan jadi tersangka (Arsan)," ungkap mantan Kapolsek Sumenep Kota pada Jumat (2/8/2024).

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved