Berita Terkini Malang
Sepasang Kekasih Berkomplot Bobol Konter HP di Malang, Kini Kena Batunya
Jumadi (39) warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang diamankan Unit Reskrim Polsek Lawang karena membobol konter milik MZ (36)
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Taufiq Rochman
Usai menerima laporan, petugas kepolisian langsung melakukan olah tempar kejadian perkara (TKP).
Pelaku tidak dapat dapat ditangkap saat itu juga.
Karena pelaku berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak.
Namun, keberadaan pelaku akhirnya terendus oleh pihak kepolisian.
Ia pun diamankan bersama kekasihnya yang juga turut membantu menjual HP hasil curiannya.
Akibat perbuatannya, Jumadi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.
Sedangkan Ernis terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan Pidana penjara maksimal 4 tahun.
Ikuti berita seputar Malang
| Kecelakaan Adu Banteng di Malang: Satu Orang Tewas dan 3 Terluka |
|
|---|
| Arema FC Kian Terpuruk di Rumah Sendiri, Penonton Ikut Menjauh |
|
|---|
| Mahasiswa UMM Kecelakaan Terjun ke Bawah Jembatan Tunggulmas Malang |
|
|---|
| Rem Blong di Tanjakan Wedi Ireng, Kecelakaan Maut Jalur Wisata Bromo Tewaskan 2 Orang |
|
|---|
| Istri Pulang dari Hong Kong Disambut Pertikaian dengan Suami, Nyaris Kehilangan Nyawa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Sepasang-kekasih-diamankan-Polsek-Lawang-karena-mencuri-HP-dan-menjualnya.jpg)