Berita Terkini Malang

Sepasang Kekasih Berkomplot Bobol Konter HP di Malang, Kini Kena Batunya

Jumadi (39) warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang diamankan Unit Reskrim Polsek Lawang karena membobol konter milik MZ (36)

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Pasangan kekasih diamankan Polsek Lawang karena mencuri HP dan menjualnya, Jumat (30/8/2024). 

Usai menerima laporan, petugas kepolisian langsung melakukan olah tempar kejadian perkara (TKP).

Pelaku tidak dapat dapat ditangkap saat itu juga.

Karena pelaku berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak.

Namun, keberadaan pelaku akhirnya terendus oleh pihak kepolisian.

Ia pun diamankan bersama kekasihnya yang juga turut membantu menjual HP hasil curiannya.

Akibat perbuatannya, Jumadi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.

Sedangkan Ernis terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan Pidana penjara maksimal 4 tahun.

Ikuti berita seputar Malang

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved