Berita Terkini Malang
Sepasang Kekasih Berkomplot Bobol Konter HP di Malang, Kini Kena Batunya
Jumadi (39) warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang diamankan Unit Reskrim Polsek Lawang karena membobol konter milik MZ (36)
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Pasangan kekasih diamankan Polsek Lawang karena mencuri HP dan menjualnya, Jumat (30/8/2024).
Usai menerima laporan, petugas kepolisian langsung melakukan olah tempar kejadian perkara (TKP).
Pelaku tidak dapat dapat ditangkap saat itu juga.
Karena pelaku berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak.
Namun, keberadaan pelaku akhirnya terendus oleh pihak kepolisian.
Ia pun diamankan bersama kekasihnya yang juga turut membantu menjual HP hasil curiannya.
Akibat perbuatannya, Jumadi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.
Sedangkan Ernis terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan Pidana penjara maksimal 4 tahun.
Ikuti berita seputar Malang
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Terkini Malang
Warga Tangkap Pemuda Bawa Molotov di Balai Kota Malang |
![]() |
---|
13 Pelaku Perusakan Pos Polisi dan Polsek di Malang, Ada Pelajar hingga dari Luar Kota |
![]() |
---|
Pos Polisi di Malang Porak Poranda, 1 Anggota Dikejar Massa, Tumpukan Uang Pajak Ludes Terbakar |
![]() |
---|
CCTV dan Sandal Jadi Kunci! Polisi Buru Pelaku Perampokan Sadis di Pujon Kidul Malang |
![]() |
---|
TEGA! Pria Probolinggo Sikat Motor Teman Usai Diberi Pekerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.