Jumat, 8 Mei 2026

Berita Sumenep

Polisi Sebut Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Pengajuan Sertifikat Tanah di Talango Segera Digelar

Kasus dugaan pemalsuan dokumen pengajuan sertifikat tanah di desa talango saat ini ditangani Satreskrim Polres Sumenep.

Tayang:
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha bicara soal kasus pemalsuan dokumen 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasus dugaan pemalsuan dokumen pengajuan sertifikat tanah di desa Talango saat ini ditangani Satreskrim Polres Sumenep.

Bahkan, penyidik yang menangani perkara tersebut segera menggelar perkara. 

Perkara ini dilaporkan oleh Irawati (50) warga Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget dan terlapor berinisial DR asal Desa Talango, Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep.

Laporan polisi itu sesuai nomor : LP/B/140/VI/2023/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur pada tanggal 12 Juni 2024 pukul 12.30 WIB.

Pernyataan itu disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Sumenep, Akp Irwan Nugraha pada TribunMadura.com.

"Mau digelarkan," ungkap Akp Irwan Nugraha pada Rabu (4/9/2024).

Pihak pelapor (Irawati) meminta adanya kepastian hukum dalam penanganan kasus ini.

Akp Irwan Nugraha belum bisa menjelaskan secara terang, kapan perkara  dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP Pidana.

Meskipun media ini sudah menanyakan, konfirmasi rencana digelar kapan perkara tersebut.

Terpisah, terlapor DR belum bisa memberikan tanggapan terkait laporan dirinya dalam perkara ini meski dihubungi berkali-kali melalui telepon WhatsAppnya.

Bahkan, pesan konfirmasi juga sudah disamlaikan dan belum dibaca oleh terlapor.

Diketahui sebelumnya, dalam laporan polisi dengan nomor : LP/B/140/VI/2023/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur pada tanggal 12 Juni 2024 pukul 12.30 WIB.

Isi dalam laporan itu disebutkan, terlapor DR diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan tanda tangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUH Pidana yang diketahui pada Rabu (22/5/2024) sekira pukul 09.00 WIB di kantor BPN Sumenep.

Dalam LP yang mengetahui an Kepala Kepolisian Resor Sumenep ditandatangani Saini, garis bawah IPDA NRP 73060542 disampaikan kronologis kejadiannya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved