Berita Terkini Sampang
Diduga Melanggar Disiplin, Camat Sampang Dibebastugaskan
Moh Hanafi selaku Camat Sampang tiba-tiba dibebastugaskan oleh Pemkab Sampang, Madura akibat dugaan pelanggaran disiplin.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Moh Hanafi selaku Camat Sampang tiba-tiba dibebastugaskan oleh Pemkab Sampang, Madura akibat dugaan pelanggaran disiplin.
Bahkan, Surat Keputusan (SK) pembebasan tugas sementara tersebut telah dikeluarkan oleh Pj Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang Arif Lukman Hidayat mengatakan, berdasarkan SK Moh Hanafi dibebastugaskan sebagai Camat Sampang berlaku sejak 2 September 2024.
Untuk batasnya sampai ada keputusan dari hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplinnya.
"Yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan pada Pasal 3 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Maka perlu pembebasan tugas sementara waktu,” ujarnya.
Sementara tugas keseharian sebagai Camat Sampang itu, Penjabat Bupati Sampang sudah menunjuk Sekretaris Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Sampang, Tri Jayadi SP sebagai Pelaksana Harian (Plh) Camat Sampang.
"Meskipun dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Sampang, Moh Hanafi harus absen masuk kantor dan hak-hak kepegawaiannya masih tetap diterima," pungkasnya.
Ikuti berita seputar Sampang
Kendaraan Dinas di Sampang Abaikan Uji KIR Gratis, Dishub Soroti Kesadaran Keselamatan |
![]() |
---|
Pangeran Trunojoyo Diusulkan Kembali Jadi Pahlawan Nasional: Bentuk Penghargaan untuk Leluhur |
![]() |
---|
Jadwal Parade Daul Combodug 2025 di Pangarengan Sampang, 19 Grup Siap Ramaikan |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal yang Diangkut Truk Rekanan PT Pos di Sampang |
![]() |
---|
Cabdindik Sampang Gencarkan Pemantauan Sekolah untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.