Berita Bangkalan

Bangkalan Berdarah. Pria Hunus Keris Dibalas Sabetan Celurit, Polisi Gercep Buru Satu Tersangka Lain

Update perkara penganiayaan dengan senjata tajam jenis celurit terhadap korban M (49), warga Desa Nyormanis, Kecamatan Blega

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Herly (kiri) usai menggelar pemeriksaan terhadap tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit, AA (38), warga Desa Nyormanis, Kecamatan Blega, Selasa (10/9/2024) 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol


TRIBUNMADURA,COM, BANGKALAN – Update perkara penganiayaan dengan senjata tajam jenis celurit terhadap korban M (49), warga Desa Nyormanis, Kecamatan Blega pada Jumat (6/9/2024) malam, Satreskrim Polres Bangkalan memburu satu orang pelaku lainnya.

Sementara pria berinisial AA (38), warga setempat telah dijebloskan ke balik sel tahanan polres pada Minggu (8/9/2024) dini.

Kepastian bahwa peristiwa penganiayaan itu dilakukan lebih dari satu orang, disampaikan KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Herly setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AA, Selasa (10/9/2024).

“Kalau masih kabur, kami tetapkan DPO. Pelaku sementara diketahui berjumlah dua orang, satu orang lainnya berinisial S. Kami terus lakukan pencarian, kami juga mendalami mungkin ada keterlibatan pelaku-pelaku lain,” ungkap Herly di Mapolres Bangkalan.

Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan malam itu terjadi di tempat hajatan maulid yang dipicu dari saling cekcok berujung emosi antara korban dan pelaku yang terjadi pada pagi hari sebelumya, di sela kegiatan kerja bakti di Desa Nyormanis

“Berlanjut pada saat malam itu, korban menghadiri acara undangan maulid, didatangi lah oleh pelaku. Pelaku menegur dan si korban mengeluarkan keris, pada saat itu juga si pelaku dengan reflek karena sudah membawa celurit, langsung membacokkan ke tubuh korban,” jelas Herly.  

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo menyampaikan, peristiwa cekcok itu dipicu karena terjadi salah paham. Korban yang saat kegiatan kerja bakti mengusir ayam, ternyata menimbulkan ketersinggungan karena dikira mengusir pelaku.

Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, tersangka AA menerangkan bahwa dirinya tidak bermaksud memperpanjang permasalahan. Karena itu ia memanggil korban saat berada di hajatan maulid di rumah warga.

“Niat saya mau meluruskan permasalahan pagi hari itu, biar sama-sama enak maksud saya. Dia (korban) saya panggil namun dia langsung mengeluarkan keris,” singkat tersangka AA.  

Beberapa jam dari kejadian malam itu, tersangka AA kemudian menyerahkan diri ke Polsek Blega. Dari peristiwa itu, polisi menyita sebilah celurit lengkap dengan selongsongnya. Korban menderita luka bacok di bagian betis kanan, paha kanan, serta di bagian perut.  

Tersangka AA dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan hingga mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved