Pilkada Sumenep 2024

KPU Sumenep Fokus Verifikasi Berkas Paslon untuk Pilkada Serentak 2024

KPU Kabupaten Sumenep masih terus berfokus melakukan verifikasi dan validasi berkas pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada serentak 2024

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Komisioner KPU Sumenep, Abdul Aziz saat ditemui TribunMadura.com di kantor KPU Sumenep pada Selasa (27/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - KPU Kabupaten Sumenep masih terus berfokus melakukan verifikasi dan validasi berkas pasangan dua bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada serentak 2024.

Kedua paslon itu diantaranya, pertama Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim dan kedua Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep, Abdul Aziz pada TribunMadura.com.

Pihaknya menyatakan, berkas kedua paslon tersebut sudah memenuhi syarat. Baik syarat pencalonan maupun syarat calon.

Meski demikian lanjut Abdul Aziz, pihaknya tetap fokus melakukan verifikasi dan sesuai dengan jadwal tahapan yang sudah ditentukan.

"Meski sudah memenuhi syarat, tetap (kedua paslon) harus melewati verifikasi untuk memastikan validitas dari berkas yang diajukan," kata Abdul Aziz saat ditanya tahapan Pilkada Sumenep 2024 pada Jumat (13/9/2024).

Dalam verifikasi berkas tersebut lanjutnya, ada beberapa berkas yang dinilai perlu dilakukan verifikasi dan validasi secara detail.

Terutama dalam penggunaan gelar dari kedua paslon.

"Tetapi, hal itu tidak terlalu riskan. Verifikasi kami lakukan sampai dengan hari Sabtu (14/9/2024). Baru setelah itu melangkah pada tahapan selanjutnya," sebutnya.

Pihaknya mengatakan, KPU Sumenep akan membuka kesempatan untuk masyarakat agar memberikan tanggapan atas berkas para bakal calon bupati dan wakil bupati.

Sebab kata Abdul Aziz, itu menjadi bagian dari tahapan yang harus dilalui dalam proses pendaftaran pencalonan.

"Setelah semua itu selesai, baru berikutnya penetapan paslon dan pengambilan nomor urut," katanya.

Semua tahapan pencalonan lanjutnya, akan dilaksanakan sesuai dengan aturan atau regulasi.

Baik undang-undang maupun regulasi yang dikeluarkan oleh KPU RI.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved