Pilkada Sumenep 2024

Selain Coblosan Ulang, Bawaslu Sumenep Juga Minta KPU Evaluasi Ketua dan Anggota KPPS di Guluk-Guluk

Selain merekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), Bawaslu Sumenep juga meminta KPU Sumenep segera mengevaluasi Ketua dan Anggota KPPS

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Selain merekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), Bawaslu Sumenep juga meminta KPU Sumenep segera mengevaluasi Ketua dan Anggota KPPS di TPS 004 Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-Guluk.  

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Selain merekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), Bawaslu Sumenep juga meminta KPU Sumenep segera mengevaluasi Ketua dan Anggota KPPS di TPS 004 Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-Guluk.

Bawaslu Sumenep, Madura merekomendasikan satu TPS untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Sumenep 2024.

Rekomendasi PSU ini diberikan pada TPS 004 di Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi mengatakan bahwa rekomendasi untuk dilakukan PSU itu setelah pihaknya mendapatkan temuan di lapangan adanya satu orang pemilih yang mencoblos sebanyak 7 surat suara.

"Ada satu orang pemilih yang mencoblos 7 surat suara di satu TPS, dan saat ini sudah direkom ke KPU untuk di PSU," sebut Achmad Zubaidi pada TribunMadura.com pada Kamis (28/11/2024).

Dari hasil temuannya, satu pemilih itu katanya diketahui mencoblos 7 surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep.

Sehingga, pihaknya meminta KPU Sumenep melakukan PSU khsusu Bupati dan Wakil Bupati Sumenep.

"PSU khusus yang Bupati," singkatnya.

Dikonfirmasi terpisah Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustafa membenarkan ada surat dari Bawaslu Sumenep. Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah isi dalam surat tersebut.

"Iya ada, tidak tahu masih apa isinya," tutur Malik Mustafa.

Selain merekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), Bawaslu Sumenep juga meminta KPU Sumenep segera mengevaluasi Ketua dan Anggota KPPS di TPS 004 Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-Guluk.

"Bahkan, kami juga merekomendasi ke KPU untuk segera melakukan evaluasi terhadap Ketua dan Anggota KPPS (TPS 004) tersebut," tegas Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi saat ditemui TribunMadura.com pada Kamis (28/11/2024).

Sebab, sebanyak 7 surat suara Bupati dan Wakil Bupati Sumenep itu diduga diberikan oleh KPPS pada satu pemilih untuk dicoblos di TPS tersebut.

Tindakan tersebut dinilai ada kecurangan atau pelanggaran, sehingga Bawaslu Sumenep merekom harus dilakukan PSU di TPS 004 Desa Batu Ampar Kecamatan Guluk-Guluk.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved