Berita Terkini Pamekasan

12 Hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Pamekasan Tangkap 8 Pengedar dan 1 Pengguna Narkoba

Polres Pamekasan, Madura menangkap 9 tersangka pengedar dan pengguna narkoba. 9 tersangka ini ditangkap saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Kasatnarkoba Polres Pamekasan, AKP Andre Setya Putra saat mengeluarkan para tersangka sewaktu konferensi pers, Kamis (26/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura menangkap 9 tersangka pengedar dan pengguna narkoba.

9 tersangka ini ditangkap saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 selama 12 hari, mulai 11-22 September 2024.

Kasatnarkoba Polres Pamekasan, AKP Andre Setya Putra mengatakan, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 ini menurunkan sebanyak 80 personel, terdiri dari personel gabungan Satfungsi Polres Pamekasan.

Dari operasi tersebut, anggotanya menangkap 9 tersangka terdiri dari 8 pengedar dan 1 pengguna.

Dari 9 tersangka ini diamankan sabu sebanyak 12,29 gram.

"Dalam operasi ini kami menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang lainnya guna cipta kondisi menjelang pengamanan rangkaian tahapan Pilkada serentak di wilayah Jawa Timur," kata AKP Andre Setya Putra, Kamis (26/9/2024).

Menurut AKP Andre, tertangkapnya 9 tersangka ini berdasarkan ungkap 8 kasus yang sasarannya menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Pamekasan jelang Pilkada 2024.

Akibat perbuatannya, tersangka kasus shabu dikenakan pasal 114(1) jo 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sedangkan tersangka kasus pil dikenakan pasal 435 jo 138 (2) UURI No. 17 Th. 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Ikuti berita seputar Pamekasan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved