Berita Bangkalan

Suara Tangis Perempuan Warnai Penggerebekan Residivis Narkoba di Bangkalan, Polisi Sita Sabu

Suara tangis seorang perempuan terdengar mengiringi proses interogasi saat penggerebekan rumah sekaligus penangkapan pengedar narkoba

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura/ Ahmad Faisol
Satnarkoba Polres Bangkalan kembali menjebloskan pria berinisial FY (44), warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah pada 17 September 2024 kembali dijebloskan ke balik jeruji dengan barang bukti sabu seberat 1,35 gram, 1,24 gram, dan 1,73 gram. 

Laporan wartawan TribunMadura.com Ahmad Faisol
 
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Suara tangis seorang perempuan terdengar mengiringi proses interogasi saat penggerebekan rumah sekaligus penangkapan pengedar narkoba, berinisial FY (44), warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah pada 17 September 2024 sekitar pukul 10.54 WIB. Polisi mendapati barang bukti tiga kantong plastik berisikan sabu-sabu dengan berat masing-masing 1,35 gram, 1,24 gram, dan 1,73 gram.

Tangisan perempuan dalam video berdurasi 21 detik itu tidak lain meratapi FY yang kembali diciduk Satnarkoba Polres Bangkalan. Sebelumnya, FY baru sekitar satu tahun menghirup udara bebas setelah menjalani masa penahanan selama 3,5 tahun atas perkara serupa.

Dengan posisi jongkok dan kedua tangan diborgol, FY yang kala itu mengenakan sarung motif kotak-kotak dipadu kaos berwarna merah muda hanya bisa pasrah. Di hadapan polisi, ia membenarkan bahwa tiga kantong plastik berisikan beberapa poket sabu-sabu siap edar itu adalah miliknya.

 “Betul, sebelumnya diputus pengadilan dengan vonis 5 tahun atas perkara yang sama. Sesuai pengakuannya, tersangka menjalani 3,5 tahun, sekitar satu tahun bebas kemudian ditangkap lagi,” ungkap KBO Satnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Teguh Meiras Suci kepada Tribun Madura, Jumat (27/9/2024).

Di hadapan penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan, tersangka FY mengaku tidak hanya bertindak sebagai pengedar dengan melayani pembeli yang mendatangi rumahnya, namun juga menjadi pengguna aktif sabu.  

“Tersangka terakhir kali kulakan seberat 3 gram, ia melayani pembeli yang datang ke rumah. Poketan sabu dibungkus dengan bungkus plastik rokok yang kemudian dibakar untuk merekatkan, menutup plastik agar sabu-sabu tidak jatuh,” jelas Teguh.  

Ia memaparkan, penggerebekan rumah residivis narkoba itu merupakan tindak lanjut atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat, bahwa sosok FY meski baru keluar dari masa penahanan namun belum terlepas dari jeratan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

“Setelah anggota kami mendapatkan informasi bahwa FY masih melakukan transaksi jual beli narkoba, kami melakukan penyelidikan. Ternyata benar, setelah memastikan waktu yang tepat kami langsung bergerak untuk penangkapan,” papar Teguh.

Tersangka FY dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun penjara.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved