Berita Bangkalan
Suara Tangis Perempuan Warnai Penggerebekan Residivis Narkoba di Bangkalan, Polisi Sita Sabu
Suara tangis seorang perempuan terdengar mengiringi proses interogasi saat penggerebekan rumah sekaligus penangkapan pengedar narkoba
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunMadura.com Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Suara tangis seorang perempuan terdengar mengiringi proses interogasi saat penggerebekan rumah sekaligus penangkapan pengedar narkoba, berinisial FY (44), warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah pada 17 September 2024 sekitar pukul 10.54 WIB. Polisi mendapati barang bukti tiga kantong plastik berisikan sabu-sabu dengan berat masing-masing 1,35 gram, 1,24 gram, dan 1,73 gram.
Tangisan perempuan dalam video berdurasi 21 detik itu tidak lain meratapi FY yang kembali diciduk Satnarkoba Polres Bangkalan. Sebelumnya, FY baru sekitar satu tahun menghirup udara bebas setelah menjalani masa penahanan selama 3,5 tahun atas perkara serupa.
Dengan posisi jongkok dan kedua tangan diborgol, FY yang kala itu mengenakan sarung motif kotak-kotak dipadu kaos berwarna merah muda hanya bisa pasrah. Di hadapan polisi, ia membenarkan bahwa tiga kantong plastik berisikan beberapa poket sabu-sabu siap edar itu adalah miliknya.
“Betul, sebelumnya diputus pengadilan dengan vonis 5 tahun atas perkara yang sama. Sesuai pengakuannya, tersangka menjalani 3,5 tahun, sekitar satu tahun bebas kemudian ditangkap lagi,” ungkap KBO Satnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Teguh Meiras Suci kepada Tribun Madura, Jumat (27/9/2024).
Di hadapan penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan, tersangka FY mengaku tidak hanya bertindak sebagai pengedar dengan melayani pembeli yang mendatangi rumahnya, namun juga menjadi pengguna aktif sabu.
“Tersangka terakhir kali kulakan seberat 3 gram, ia melayani pembeli yang datang ke rumah. Poketan sabu dibungkus dengan bungkus plastik rokok yang kemudian dibakar untuk merekatkan, menutup plastik agar sabu-sabu tidak jatuh,” jelas Teguh.
Ia memaparkan, penggerebekan rumah residivis narkoba itu merupakan tindak lanjut atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat, bahwa sosok FY meski baru keluar dari masa penahanan namun belum terlepas dari jeratan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Setelah anggota kami mendapatkan informasi bahwa FY masih melakukan transaksi jual beli narkoba, kami melakukan penyelidikan. Ternyata benar, setelah memastikan waktu yang tepat kami langsung bergerak untuk penangkapan,” papar Teguh.
Tersangka FY dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Respon Travel Haji di Bangkalan Soal Transformasi BP Haji ke Kementerian: Tak Ada Penyelewengan |
![]() |
---|
Tenaga Kerja dari Luar Daerah Melimpah, Disperinaker Bangkalan Beri Warning ke Pelaku Usaha Besar |
![]() |
---|
Bangkalan Waspada Campak, Serang 50 Anak, 1 Balita Persiapan Rujuk ke Surabaya |
![]() |
---|
Sumenep KLB Campak, Bangkalan Awasi Balita yang Belum Divaksin di 18 Kecamatan |
![]() |
---|
Berakreditasi Unggul, 14 Program Studi di Universitas Trunojoyo Madura Berstandar Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.