Berita Terkini Malang

Ratusan Massa Lurug DPRD Malang Tuntut Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan: 2 Tahun Tak Dapat Keadilan

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan serta seluruh Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan (JSKK) melakukan aksi di damai di gedung DPRD Malang

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Lu'lu'ul Isnainiyah
Ratusan massa demo di halaman Kantor DPRD Kabupaten Malang, Selasa (1/10/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan beserta seluruh Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan (JSKK) melakukan aksi di damai di gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (1/10/2024).

Ratusan pendemontrasi itu melurug kantor DPRD sebelum melaksanakan doa bersama memperingati 2 tahun Tragedi Kanjuruhan di gate 13 Stadion Kanjuruhan.

Doa bersama dijadwalkan pukul 15.00 WIB, namun massa berada di kantor dewan mulai pukul 14.50 hingga pukul 16.00 WIB.

Devi Athok, salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sekaligus Ketua Yayasan Keadilan Tragedi Kanjuruhan (YKTK) meminta anggota DPRD Kabupaten Malang untuk menindaklanjuti terkait Tragedi Kanjuruhan yang dirasa hingga saat ini belum ada keadilan.

"Hampir 2 tahun kami tidak mendapatkan keadilan, jadi kami mengadu ke sini minta tolong untuk ditindaklanjuti uneg-uneg teman-teman ini," kata Devi dalam orasinya.

Sementara itu, koordinator lapangan (Korlap) aksi, Abdu Kevin Fatkun Nada menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan ini untuk mendesak fraksi di DPRD Kabupaten agar mengawal kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Harapan kita 2 tahun Tragedi Kanjuruhan ini akan terus dikawal dan terus diusut tuntas untuk keadilan," sambungnya.

Selanjutnya, Kevin membacakan sepuluh tuntutan di hadapan Ketua Sementara DPRD Kabupaten Malang beserta perwakilan fraksi yang hadir di tengah-tengah massa.

Sepuluh tuntutan yang dibacakan antara lain Poin itu antara lain; menuntut pengakuan bersalah dari Negara atas terjadinya peristiwa Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 korban jiwa.

Kemudian menuntut permohonan maaf dari Negara atas kesalahan yang dilakukan dalam Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 korban jiwa.

Selanjutnya, menuntut diadakannya proses hukum yang adil dan tuntas, serta transparan terhadap seluruh pihak yang terkait dan bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.

Menuntut Negara untuk melakukan perbaikan di sektor keamanan dan kelola sepak bola sebagai jaminan agar Tragedi Kanjuruhan tidak terulang kembali di tempat-tempat lain.

Menuntut Komnas HAM untuk menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai peristiwa Pelanggaran HAM Berat.

Lalu menuntut PSSI sebagai induk sepak bola nasional untuk melakukan perbaikan tata kelola sepak bola dan menghormati statuta FIFA dengan mencabut Perjanjian Kerja Sama (PKS) PSSI-Poin yang memberikan keleluasaan bagi aparat kepolisian untuk mengamankan pertandingan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved