Berita Terkini Sampang
Aturan Baru Penerbitan SIM A di Sampang, Berikut Ketentuannya
Ketentuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A di Kabupaten Sampang, Madura berbeda dari biasanya, Jumat (11/10/2024).
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Ketentuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A di Kabupaten Sampang, Madura berbeda dari biasanya, Jumat (11/10/2024).
Sebelumnya untuk pembuatan SIM A mudah dilalui hanya dengan menjalan test namun, saat ini wajib memiliki sertifikat mengemudi terlebih dulu.
Kasat Lantas Polres Sampang AKP Karnoto mengatakan, syarat baru tersebut telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023.
Aturan itu merupakan perubahan dari Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM.
"Jadi format baru untuk penerbitan SIM A bagi pengendara roda empat, harus melampirkan sertifikat sekolah mengemudi," ujarnya.
"Termasuk juga harus melampirkan surat verifikasi kompetensi mengemudi," imbuhnya.
Menurutnya, Sertifikat itu dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, dan menunjukkan berkas aslinya ke petugas SIM sekaligus, melampirkan fotocopy sertifikat mengemudi.
"Bagi yang sudah lihai mengemudi, tapi tidak punya sertifikat, cukup mendatangi lembaga pendidikan mengemudi terakreditasi terdekat," tutupnya.
Ikuti berita seputar Sampang
| MUI Sampang Imbau Haflatul Imtihan Harus Edukatif dan Bermartabat |
|
|---|
| ADD Sampang 2026 Dipangkas Rp3,4 Miliar, Desa Diminta Kencangkan Ikat Pinggang |
|
|---|
| Puasa Tak Hentikan MBG, Pola Distribusi di Sampang Akan Disesuaikan |
|
|---|
| Pria di Sampang Diamankan Polisi karena Kedapatan Simpan Sabu |
|
|---|
| Jabat Kepala Dinas Pendidikan Sampang, Nor Alam Siap Perbaiki PR yang Ada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Para-pemohon-SIM-saat-berada-di-ruang-pelayanan-Sat-Lantas-Polres-Sampang.jpg)