Berita Terkini Sampang

Aturan Baru Penerbitan SIM A di Sampang, Berikut Ketentuannya

Ketentuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A di Kabupaten Sampang, Madura berbeda dari biasanya, Jumat (11/10/2024).

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Para pemohon SIM saat berada di ruang pelayanan Sat Lantas Polres Sampang, Madura beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Ketentuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A di Kabupaten Sampang, Madura berbeda dari biasanya, Jumat (11/10/2024).

Sebelumnya untuk pembuatan SIM A mudah dilalui hanya dengan menjalan test namun, saat ini wajib memiliki sertifikat mengemudi terlebih dulu.

Kasat Lantas Polres Sampang AKP Karnoto mengatakan, syarat baru tersebut telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023. 

Aturan itu merupakan perubahan dari Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM. 

"Jadi format baru untuk penerbitan SIM A bagi pengendara roda empat, harus melampirkan sertifikat sekolah mengemudi," ujarnya.

"Termasuk juga harus melampirkan surat verifikasi kompetensi mengemudi," imbuhnya.

Menurutnya, Sertifikat itu dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, dan menunjukkan berkas aslinya ke petugas SIM sekaligus, melampirkan fotocopy sertifikat mengemudi.

"Bagi yang sudah lihai mengemudi, tapi tidak punya sertifikat, cukup mendatangi lembaga pendidikan mengemudi terakreditasi terdekat," tutupnya.

Ikuti berita seputar Sampang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved