Berita Terkini Sampang
Aturan Baru Penerbitan SIM A di Sampang, Berikut Ketentuannya
Ketentuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A di Kabupaten Sampang, Madura berbeda dari biasanya, Jumat (11/10/2024).
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Ketentuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A di Kabupaten Sampang, Madura berbeda dari biasanya, Jumat (11/10/2024).
Sebelumnya untuk pembuatan SIM A mudah dilalui hanya dengan menjalan test namun, saat ini wajib memiliki sertifikat mengemudi terlebih dulu.
Kasat Lantas Polres Sampang AKP Karnoto mengatakan, syarat baru tersebut telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023.
Aturan itu merupakan perubahan dari Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM.
"Jadi format baru untuk penerbitan SIM A bagi pengendara roda empat, harus melampirkan sertifikat sekolah mengemudi," ujarnya.
"Termasuk juga harus melampirkan surat verifikasi kompetensi mengemudi," imbuhnya.
Menurutnya, Sertifikat itu dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, dan menunjukkan berkas aslinya ke petugas SIM sekaligus, melampirkan fotocopy sertifikat mengemudi.
"Bagi yang sudah lihai mengemudi, tapi tidak punya sertifikat, cukup mendatangi lembaga pendidikan mengemudi terakreditasi terdekat," tutupnya.
Ikuti berita seputar Sampang
Rumah Roboh Akibat Bencana, Warga Sampang Segera Dapat Bantuan Rp60 Juta |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Dugaan Penculikan Dua Anak di Sampang, Ditemukan Menangis di Sawah |
![]() |
---|
Kejari dan Bulog Tinjau Langsung Penyaluran Beras di Sampang |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Peserta Kerapan Sapi Sampang 2025: 48 Jawara Siap Adu Cepat |
![]() |
---|
Peringatan HUT ke-80 PMI, Masyarakat Sampang Diajak Dukung Aksi Kemanusiaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.