Berita Surabaya

Terbukti Bakar Lift JPO, Remaja di Surabaya Tidak Ditahan, Polisi: Anak di Bawah Umur

Polsek Genteng sangat berhati-hati dalam menyelidiki kebakaran lift di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Pemuda Surabaya. 

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Kobaran api membakar panel dan kabel listrik lift Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) depan Mal Delta Plaza, Jalan Pemuda No 94-98, Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya, pada Sabtu (5/10/2024) pagi. 

 
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polsek Genteng sangat berhati-hati dalam menyelidiki kebakaran lift di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Pemuda Surabaya

Sebab kasus ini melibatkan anak-anak. Seorang remaja berusia 14 tahun terekam kamera CCTV yang membakar fasilitas umum itu.

Meskipun demikian, remaja tersebut tidak ditahan. Polisi memilih untuk memantau kesehariannya dan mengumpulkan informasi tentang latar belakang keluarganya.
.
"Karena anak ini di bawah umur, kami melakukan pengawasan. Historis anak ini cukup panjang," kata Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho.

PT Warna Warni selaku pengelola JPO sempat setelah melakukan investigasi internal. Lalu mengungkapkan kepada sejumlah media bahwa ada orang dewasa yang menyuruh remaja tersebut. Mereka juga menyebutkan bahwa JPO dekat Kantor Radio Republik Indonesia masuk dalam skenario perusahaan. Terkait motif sementara dari hasil investigasi mandiri PT Warna Warni, belum menemukan alasan pasti. Pengakuan MI (si eksekutor) hanya disuruh oleh AG, dan diberi imbalan rokok.
Perusahaan periklanan ini berharap polisi dapat mengungkap dalangnya.

Namun, Kapolsek menegaskan bahwa ia tidak mau memberikan kesimpulan dari investigasi internal itu. "Ini masih berproses. Orang bisa saja berstatemen apa pun, tapi saya tidak berani berkomentar lebih jauh. Pemeriksaan ini perlu dilakukan secara komprehensif," ujarnya.

Bayu Halim menjelaskan, saksi-saksi dari kejadian telah dimintai keterangan. Polisi juga meminta bantuan dari saksi ahli serta laboratorium forensik. Penanganan kasus ini dilakukan secara khusus ketika si pembakar dimintai keterangan harus  pendampingan wali. Dia memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribuunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved