Rabu, 20 Mei 2026

Berita Jember

Daftar 11 Pesilat PSHT yang Disidang di PN Jember, Buntut Pengeroyokan Terhadap Polisi

Hakim Pengadilan Negeri Jember mulai menggelar sidang perdana kasus penganiayaan terhadap polisi, Aipda Parmanto Indrajaya.

Tayang:
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Januar
TribunMadura/ Imam Nawawi
Pesilat PSHT terdakwa penganiayaan polisi jalani sidang di PN Jember 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER- Hakim Pengadilan Negeri Jember mulai menggelar sidang perdana kasus penganiayaan terhadap polisi, Aipda Parmanto Indrajaya.

Sebanyak 11 Pesilat PSHT yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus tersebut dihadirkan dalam sidang yang berlangsung di Raung Candra PN Jember, Senin (14/10/2024).

Para terdakwa didampingi oleh enam kuasa hukum yang akan memperjuangkan keadilan, dalam kasus penganiayaan selama dibahas di meja hijau PN Jember.

Suyitno Rahman, Kuasa Hukum para terdakwa mengatakan pada sidang perdana ini hanya berisi pembacaan kronologi kejadian. Selanjutnya , akan digelar sidang dengan agenda keterangan saksi.

"Bagaimana kelanjutannya, tergantung nanti keterangan saksi-saksi," ujarnya.

Menurutnya, ada 22 pesilat awalnya diamankan di Polda Jatim yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap aparat kepolisian. Namun yang ditetapkan tersangka hanya 13 orang.

"Dari 13 tersangka, dua diantaranya anak berhadapan hukum sehingga ada mekanisme hukum sendiri untuk anak dibawah umur," kata Advokat yang akrab disapa Suyit ini.

Oleh karena itu, kata Suyit,  dalam sidang perdana ini hanya 11 orang terdakwa yang dihadirkan. Mereka terbagi dalam dua berkas perkara.

"Yang satu berkas berisi 10 orang (terdakwa), sementara berkas satunya berisi 1 orang (terdakwa)," ucapnya.

Suyit menjelaskan, pemecahan berkas dalam perkara ini sengaja dilakukan. Sebab belasan terdakwa itu, masing-masing dari mereka nantinya akan jadi saksi dalam persidangan.

"Nanti yang jadi tersangka bisa jadi saksi, dan yang jadi saksi jadi tersangka. Sehingga berkasnya di-split," kata dia.

Lebih lanjut, katanya, Jaksa dan kuasa hukum terdakwa nanti juga akan menghadirkan saksi dari luar untuk sidang pembuktian dalam perkara ini.

"Ditambah nanti saksi dari luar. Dari kuasa hukum nanti juga menghadirkan saksi yang bisa meringankan tuntutan," ucap Suyit.

Berikut 11 pesilat PSHT yang jadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap anggota Polsek Kaliwates Jember, diantaranya sebagai berikut:
1. Khafilah Nur Habib Als Habi
2. M. Alifian Nabila Latif
3. Rhenata Adhitiya Dwi Dewantoro
4. Stanis Laus Renyaan
5. Yolanda Agustian Dewantoro Bin Hari Soejantoro
6.  Dandi Akram Putra
7. Mochamad Yasin Bagus
8. Agil Bahtiar
9. Akbar Fiki alias Icang
10. Mochamad Vikri Agil Tiar
11. Alfarizi Rendi Arianto

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved