Jumat, 15 Mei 2026

Berita Jember

Pemkab Jember Hapus Denda Pajak Daerah, Bumi dan Bangunan hingga Reklame

Untuk meringankan beban masyarakat, Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menghapuskan denda pajak daerah.

Tayang:
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Sri Wahyunik
PENGUMUMAN - Bupati Jember, Muhammad Fawait mengumumkan perihal penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah, Jumat (24/4/2026). Berlaku hingga 30 Juni 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Jember hapus denda pajak daerah hingga 30 Juni 2026 untuk masyarakat.
  • Program insentif fiskal ini mencakup PBB, pajak hotel, hingga pajak reklame.
  • Bupati harap kebijakan ini tingkatkan kepatuhan warga membayar pajak tepat waktu.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik 

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Untuk meringankan beban masyarakat, Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menghapuskan denda pajak daerah.

Bupati Jember, Muhammad Fawait menegaskan, masa berlaku pemutihan denda pajak daerah ini ditetapkan berlaku hingga 30 Juni 2026.

"Jadi sampai 30 Juni nanti ada penghapusan denda pajak. Ingat ya, yang dihapuskan dendanya, bukan pajaknya. Kalau pajaknya yang dibebaskan, saya bisa diprotes. Mungkin kemarin-kemarin ada yang lupa bayar pajak. Ada yang telat setahun, atau bahkan 10 tahun," ujar Gus Fawait, sapaan Muhammad Fawait, Jumat (24/4/2026).

Gus Fawait menambahkan, kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak daerah yang berada di bawah wewenang Pemkab Jember.

Denda pajak yang dihapuskan terdiri atas pajak bumi dan bangunan, perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu dan jasa tertentu, serta pajak makanan dan minuman.

Pajak hotel, pajak parkir, pajak kesenian dan hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

Baca juga: Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Sampang Bermasalah, Mulai Tunggak Pajak hingga STNK dan BPKB Hilang

Melalui program ini, Gus Fawait berharap warga Jember dapat memanfaatkan momentum ini untuk segera melunasi tunggakan pajak mereka tanpa perlu merasa terbebani oleh akumulasi denda yang besar.

Pemkab Jember optimistis penghapusan sanksi ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved