Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Resmi Ditetapkan Pemerintah: Totalnya 27 Hari
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Hari libur nasional di Indonesia biasanya bertepatan dengan peringatan hari keagamaan
TRIBUNMADURA.COM - Berikut daftar total hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Hari libur nasional di Indonesia biasanya bertepatan dengan peringatan hari besar keagamaan, peristiwa bersejarah, maupun momentum nasional.
Sedangkan cuti bersama adalah libur khusus yang ditetapkan pemerintah bersamaan dengan hari libur nasional tertentu.
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Rinciannya, hari libur nasional sebanyak 17 hari dan hari cuti bersama sebanyak 10 hari, total terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025.
"Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Muhadjir mengatakan, penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, penetapan ini sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja pada 2025.
"Penetapan SKB tahun 2025 merujuk pada Kepres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur," ujarnya.
SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakilkan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
Sementara itu, Wamenaker Afriansyah Noor menyebut bahwa sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan setiap tahun melalui SKB 3 Menteri, maka pihaknya telah mengedarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2024 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
"Oleh karenanya, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelasnya Wamenaker.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Pompa Air Korslet, Rumah Juragan Besi di Surabaya Terbakar |
![]() |
---|
Persebaya Sempat Unggul, Laga Team Launching Game Vs PSS Sleman Tiba-tiba Dihentikan di Menit 71 |
![]() |
---|
Hasil Pertandingan Team Launching Game Persebaya Vs PSS Sleman di Babak Pertama, Kedua Tim Sama Kuat |
![]() |
---|
Waspada Bencana, FRPB Pamekasan Edukasi 11 Sekolah, Siswa Baru Bisa Praktik Tindakan Penyelamatan |
![]() |
---|
Saat Jokowi Ogah Sebut Nama Kaesang di Kongres PSI: Enggak Usah Saya Sebut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.