Berita Surabaya

Bawa Bensin Setengah Liter, Harvin Pratama Sondak Ketahuan Pacari Wanita Bersuami di Surabaya

Harvin Pratama Sondak (29) diadili di Pengadilan Negeri Surabaya setelah membakar kasur hingga lengan kiri Susi Handayani mengalami luka bakar.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
TribunMadura/ Tony Hermawan
Harvin Pratama Sondak (kiri bawah) menghadapi sidang penganiayaan secara daring, Selasa (22/10) 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Harvin Pratama Sondak (29) diadili di Pengadilan Negeri Surabaya setelah membakar kasur hingga lengan kiri Susi Handayani mengalami luka bakar.

Perbuatan itu dilakukan di kos Susi Jalan Sepat Lidah Indah Kulon. Laki-laki asal Manukan Rejo itu kini didakwa dengan pasal penganiayaan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Duta Mellia, menjelaskan, Susi sebenarnya adalah wanita yang sudah memiliki suami. Namun, rumah tangga Susi dan suami sedang tidak harmonis. Susi kemudian memutuskan untuk tinggal sendirian di tempat kos di Jalan Sepat Lidah Kulon RT05 RW05 Kecamatan Lakarsantri Surabaya

Selama tinggal di kos, Susi mengenal  terdakwa lewat media sosial. Mereka saling tukar nomor handphone.

Terdakwa pada 04 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 datang ke kos Susi membawa  600 mili berisi bensin.

"Tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar dan cekcok. Karena emosi terdakwa menyiramkan bensin mengelilingi kasur dan mengenai saya saat di pojok lemari," terang amar dakwaan.

Lalu Harvin menyalakan korek. Tak terelakkan, api menyambar dengan cepat dan besar. Sampai-sampai kobaran api  mengenai baju lengan tangan kiri dan langsung menyambar ke tubuh korban. Korban yang panik langsung masuk kamar mandi menyelamatkan diri.

Susi yang ketakutan meminta tetangga kosnya untuk diantar pulang ke rumah suami. Susi mulanya tak berani langsung cerita apa yang sudah dialami kepada suaminya. Penganiayaan itu terungkap setelah luka bakar di tubuh Susi dilihat oleh suaminya. 

Susi kemudian diajak berobat. Terungkaplah kalau luka di lengan kiri Susi akibat luka bakar. Suami Susi lantas membuat laporan ke polisi. Selang satu bulan Harvin tertangkap, dan kini diadili. Harvin saat menjalani sidang di depan majelis hakim mengatakan ingin meminta maaf pada korban. Namun, belum dilakukan karena tidak sempat.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved