Berita Terkini Lumajang
Lumajang Berdarah, Pria Tewas Disabet Celurit, Pelaku Dendam Korban Ada Hubungan dengan Mantan Istri
Pria berinisial SA (42) ditemukan tak berdaya berlumuran darah di sebuah lahan tebu Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Pria berinisial SA (42) ditemukan tak berdaya berlumuran darah di sebuah lahan tebu Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (23/10/2024).
Berdasarkan informasi dari warga korban ditemukan lemas bersandar di gundukan tanah dekat dengan pohon sengon yang ada di lahan tebu.
Saat ditemukan korban berlumuran darah di bagian kaki dan tangannya.
Mirisnya, nampak tangan korban hampir putus akibat sabetan dari benda tajam.
Nahas, korban diketahui menghembuskan nafas terakhir ketika hendak mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Haryoto Lumajang, sekira pukul 13.30 WIB siang.
Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik menjelaskan korban diduga menjadi korban pembacokan.
Dari penyeledikan terkini, Zainur memastikan telah mengamankan seorang pria yang diduga menjadi tersangka pembacokan.
Tersangka yang ditangkap diketahui berinisial RD (40), warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Kami langsung penyelidikan dari peristiwa kemarin. Penyelidikan terkini, kami telah mengamankan pria dengan inisial RD di rumahnya,” beber Rofik ketika dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
Rofik menambahkan, motif utama pelaku menyabet tubuh korban dengan senjata tajam lantaran faktor asmara.
Korban disinyalir memiliki hubungan dengan mantan istri tersangka sehingga memantik emosi pelaku.
Peristiwa pembacokan pun terjadi ketika pelaku berpapasan dengan korban di sebuah lahan tebu dengan menggunakan celurit.
“Terkait motif pembacokan ini diduga kuat berlatar belakang asmara."
"Keterangan dari tersangka bahwa ia masih menaruh dendam terhadap korban yang menjalin hubungan asmara dengan mantan istri pelaku."
"Motif-motif yang menyertai masih terus kita dalami,”
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” jelas Kapolres.
Ikuti berita seputar Lumajang
Titik Terang Pencurian Motor Mahasiswa KKN di Lumajang, Motif hingga Pelaku |
![]() |
---|
Massa Naik Pitam Curanmor Bercelurit Bikin Resek Gerak Jalan |
![]() |
---|
Teror Curanmor! 4 Motor Mahasiswa KKN di Lumajang Hilang dalam 72 Jam |
![]() |
---|
Gunakan Cara 'Pintas' Lunasi Utang, Pria di Lumajang Terpaksa Ditembak Polisi |
![]() |
---|
Polisi Tembak Buronan Residivis Maling Sapi karena Melawan saat Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.