Breaking News

Berita Terkini Jember

Usai Bertemu Dukun, 2 Warga Obral Uang Palsu, Rp 5 Juta Dijual Rp 200 Ribu

Holla P Kader (60) dan Dovil Indra Laksamana (50) diamankan Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur karena diduga kuat mengedarkan uang palsu.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
UANG PALSU - Ilustrasi penampakan uang palsu dari warga Jember. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Holla P Kader (60) dan Dovil Indra Laksamana (50) diamankan Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur karena diduga kuat mengedarkan uang palsu.

Pria asal Kecamatan Kalisat dan Sumbersari Jember tersebut, telah menyimpan uang palsu Rp 52 juta pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma mengungkapkan, pelaku mendapatkan uang palsu itu setelah ketemu seorang asal Pemalang Jawa Tengah.

"Yang memberitahukan ada seorang dukun yang bisa mendatangkan uang kemudian mereka bertemu," ujarnya, Kamis (28/8/2025).

Menurutnya, dua tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) bertemu.

Baca juga: Padahal Guru Ngaji, Budianto Tak Percaya Temannya Kini Terlibat Bisnis Uang Palsu, Cetak Rp2 M

Namun mereka berpisah saat di terminal wilayah Jawa Tengah.

"DPO tersebut pergi mengambil uang palsu. Setelah dapat barangnya, DPO ini kembali menjemput dua tersangka, lalu mereka pulang," ungkap Angga.

Setelah itu, Angga mengungkapkan DPO tersebut mendatangi rumah tersangka Holla di Kecamatan Kalisat Jember pada 8 Agustus 2025.

"Untuk memberikan uang palsu sebesar Rp 57 juta," ungkap Angga.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata dia, mereka sudah menjual uang palsu Rp 5 juta kepada korban di kawasan Kecamatan Mayang Jember senilai Rp 200 ribu.

"Akhirnya korban pun melapor, dua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Satreskrim Polres Jember," ulasnya.

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra mengungkapkan motif tersangka melakukan hal tersebut, untuk mencari keuntungan.

"Hasil penjualan uang palsu, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tambahnya.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari kedua tersangka tersebut, meliputi 660 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

"Jumlah total Rp 33 juta. Selain ini kami juga menyita 190 lebar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 19 juta," papar Bobby.

Atas tindakannya tersebut, Bobby menjerat kedua tersangka ini dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved