Berita Viral
Berdalih Ingin Kebal dan Awet Muda, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Sejak Duduk di Bangku SD hingga SMA
Berdalih mendalami ilmu kebal dan ingin awet muda, seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya selama 10 tahun terakhir.
TRIBUNMADURA.COM - Berdalih mendalami ilmu kebal dan ingin awet muda, seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya selama 10 tahun terakhir.
Sosok AG, pria asal Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai orang tua sangat tidak pantas ditiru.
Bagaimana tidak, ayah yang seharusnya bertugas melindungi buah hatinya justru bertindak sebaliknya.
AG malah menghancurkan masa depan darah dagingnya sendiri.
Pria asal Kabupaten Buton, Sultra itu tega merudapaksa anak kandungnya sendiri, RS selama 10 tahun terakhir.
Aksi bejat itu dilakukan AG karena dia ingin menjadi awet muda.
Diketahui pelaku AG tengah mendalami ilmu kebal.
Untuk menjadi kebal dan bisa awet muda, AG disyaratkan melakukan tindakan asusila kepada anaknya.
Kini AG sudah ditangkap Polres Buton Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa ini terungkap setelah korban RS melaporkan hal tersebut ke Mako Polres Buton.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Helga Riza mengatakan pelaku AG ditangkap, Rabu (30/10/2024).
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Buton untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Iptu Helga Riza saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
AG menyetubuhi anaknya sejak pada 2013 lalu saat RS masih duduk di bangku sekolah dasar.
Perbuatan itu dilakukannya berulang kali hingga RS mencapai usia SMA, atau 10 tahun lamanya, sampai 2023.
"Motifnya pelaku melakukan perbuatannya untuk mendapatkan ilmu kebal dan ingin awet muda," kata Iptu Helga Riza.
Peristiwa serupa juga terjadi di kota Metropolitan Surabaya.
Seorang ayah di Surabaya Utara merudapaksa dua anak kandungnya sendiri yang masih pelajar, selama tiga tahun.
Informasinya, tersangka, laki-laki berinisial ED (49) warga Payakumbuh, Sumatera Barat, yang bekerja sebagai sopir jasa pengiriman paket atau ekspedisi.
Kedua korban berusia 17-18 tahun. Mereka menjadi korban rudapaksa sejak masih berstatus pelajar SMP, hingga kini menginjak bangku SMA. Yakni 2021 hingga September 2024.
Selama ini, tersangka menggunakan modus ancaman pengusiran terhadap kedua korban, sebab modus melancarkan aksi bejatnya.
Tak pelak, hal itu membuat korban bungkam dan cenderung menutupi perbuatan bejat sang ayah kandung.
Bahkan, saking takutnya, para korban juga tak bernyali untuk sekadar mengeluh kepada para tetangga atau teman sebaya sepermainan.
Menurut Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo, para korban merasa takut dengan ancaman tersangka yang bakal mengusir mereka dari rumah.
Selain itu, pada korban juga takut terus menerus dipukuli manakala menolak untuk melakukan hubungan intim terlarang tersebut.
"Tersangka melakukan dengan ancaman. Bahwa mereka ini rentan. Manakala tidak mau melayani nafsu, dia takut diusir dari rumah. Dan dia tidak punya keluarga lagi," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Selasa (29/10/2024).
Perbuatan itu, dilakukan secara berkala, yakni sekali dalam sepekan.
Biasanya, tersangka memaksa anaknya memenuhi nafsu berahinya itu, sepulang bekerja mengantarkan paket barang di luar kota, selama empat hari.
Ali Purnomo mengungkapkan, tersangka selama ini bekerja sebagai sopir truk boks pengiriman barang paket ekspedisi.
Pekerjaan tersebut; mengirim barang ke luar kota, dilakukan selama empat hari.
Sepulang dari bekerja, tersangka bakal meminta 'jatah' hubungan intim untuk menyalurkan hasratnya kepada anaknya.
"Dilakukan di rumah. Dia pulang dari kerjaan, setelah 4 hari antar barang, saat balik dan ingin memenuhi hasratnya, maka dia melakukan itu. Cara mengancam; kalau tidak kamu layani kamu tak usir dari sini. Ya karena keadaan korban rentan," ungkapnya.
Perbuatan bejat itu, dilakukan tersangka terhadap anaknya secara bergiliran.
Situasi rumah yang sepi, lanjut Ali Purnomo, dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu berahinya.
"Tidak (dilakukan threesome). Sendiri sendiri (kedua korban pada waktu berbeda). Kondisi rumah sepi. (Tersangka sempat merudapaksa korban sebelum ditangkap) Ya di September 2024," terangnya.
Disinggung mengenai adanya kemungkinan tersangka merekam video persetubuhannya dengan sang anak melalui ponsel untuk dijual ke situs gelap.
Ali Purnomo mengaku, pihaknya belum memperoleh temuan fakta terkait dugaan modus lain tersebut.
"Sementara tidak ada (perekaman video)," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengaku belum mendapatkan adanya fakta lain dalam pengembangan kasus tersebut.
Terutama soal kemungkinan para korban sempat hamil sampai melahirkan atau digugurkan.
"Gak ada (yang sampai hamil). Mungkin seminggu sekali. Karena tersangka melakukan sepulang luar kota 4 hari. Intensitas setelah 4 hari, dia melakukan, selama 2021-2024," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti berita seputar Viral
Ketua MUI Syok Rekening Isi Rp200 Juta Terblokir, Ingatkan Pemerintah Soal Kepercayaan: Tak Bijak |
![]() |
---|
Tangis Haru Hendy 9 Bulan Jalan Kaki Akhirnya Bisa Umrah, Ayah Takbir: Rumah Allah |
![]() |
---|
Sopir Bus Curiga Lihat Koper Bergerak-gerak di Bagasi, Dibuka Ternyata Isi Bayi Perempuan |
![]() |
---|
Ismanto Ketar-ketir Usai Viral Didatangi Petugas Pajak Perkara Rp2,8 M, Kini Minta Video Dihapus |
![]() |
---|
Nasib Wagub Promosi Program Baru di Kampus Malah Dipunggungi Mahasiswa: Difoto ya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.