Berita Gresik
Tak Punya Uang, Warga Gresik Nekat Mencuri TV dan Tabung LPG Milik Tetangga, Berakhir di Pengadilan
Terdakwa Amal Mamduh (28), warga Kiai Sahlan, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Gresik, yang kos di Jalan Candi Wongso, Perumahan Peganden,
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Terdakwa Amal Mamduh (28), warga Kiai Sahlan, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Gresik, yang kos di Jalan Candi Wongso, Perumahan Peganden, Kecamatan Manyar.
Selain itu ada terdakwa Fathoni Kurniawan (48), warga Desa Randuboto Kecamatan Sidayu yang kontrak di Perum Peganden Indah, Desa Peganden Kecamatan Manyar disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik usai mencuri di rumah tetangga.
Dari berkas dakwaan dan keterangan saksi korban yaitu Andriyanto, mengatakan, bahwa pada Kamis (15/8/2024), sekitar pukul 17,00 WIB sampai pukul 19.00 WIB rumah kosong, sebab istri sedang cuti bekerja dan sedang latihan sepak bola.
Lebih lanjut menurut Andriyanto, setelah latihan sepak bola dan pulang ke rumah, kaget, sebab pintu rumah sudah tidak terkunci dan ada bekas congkelan. Setelah diperiksa di dalam kamar kedua, ternyata TV LCD 40 inc hilang dan tabung LPG 3 Kilogram di dapur juga hilang.
"Setelah diketahui TV dan tabung LPG hilang, saya lapor ke Ketua RT (Rukun Tetangga). Kemudian, disarankan lapor Polsek Manyar pada esok harinya," kata aat sidang di PN Gresik sebagai saksi, Selasa (5/11/2024).
Menurut Andriyanto, TV LCD 40 inc tersebut dibeli seharga Rp 3 Juta dan tabung LPG 3 Kilogram sekitar Rp 100.000. "Kerugian sekitar Rp 3 Juta lebih," katanya.
Selain itu, Andriyanto, menambahkan, para terdakwa masih tetangga sendiri. Namun, setiap hari jarang bertemu, sebab mempunyai kesibukan sendiri-sendiri. "Terdakwa Amal ini masih tetangga dan satunya tidak tahu. Tapi, kita tidak pernah bertemu, sebab sibuk kerja dan latihan sepak bola," katanya.
Dari laporan tersebut, anggota Polsek Manyar langsung bergerak cepat, sehingga terdakwa berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Saya tahu para terdakwa ditangkap saat dipanggil ke Polsek Manyar. Tidak sampai satu pekan sudah tertangkap. Tapi, TV susah digadaikan 500.000 dan tabung LPG sudah dijual Rp 100.000," kata anggota Polsek Manyar yang tidak menyebutkan nama saat menjadi saksi.
Dari hasil pencurian tersebut, uang Rp 600.000 dibagi dua oleh kedua terdakwa. "Uangnya dibagi dua," imbuhnya.
Atas keterangan, para saksi tersebut, terdakwa Amal Mamduh dan Fathoni Kurniawan tidak membantah keterangan para saksi. "Benar yang mulia. Nekat mencuri karena butuh uang," kata terdakwa Amal Mamduh.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Gresik, Arni Mufida Thalib dan diikuti Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Imamal Muttaqin, menunda pekan depan dengan keterangan para terdakwa. "Sidang kita lanjutkan Pekan Depan dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa," kata Arni Mufida.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Hilang Kontak dari Pelabuhan Bawean Gresik, KLM Ayta CK2 Kini Sudah DitemukanTerapung di Laut |
![]() |
---|
Ending Kasus Pria Rudapaksa Gadis hingga Hamil seusai Pulang Ngaji di Gresik, Pelaku Kena Batunya |
![]() |
---|
Ngerinya Detik-detik Kecelakaan Maut Beruntun di Gresik, Truk Asal Madura Ikut Terlibat |
![]() |
---|
Bulan Depan akan Menikah, Priya Justru Alami Nasib Tragis, Semua karena Ulah Sopir Truk |
![]() |
---|
Penumpang Teriak Panas Saat KMP Gili Iyang Bawean-Gresik Terbakar, Pelampung Jadi Pilihan Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.