Berita Gresik

Tak Punya Uang, Warga Gresik Nekat Mencuri TV dan Tabung LPG Milik Tetangga, Berakhir di Pengadilan 

Terdakwa Amal Mamduh (28), warga Kiai Sahlan, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Gresik, yang kos di Jalan Candi Wongso, Perumahan Peganden,

Penulis: Soegiyono | Editor: Januar
TribunMadura/ Sugiyono
DITAHAN - Kedua terdakwa Amal Mamduh dan Fathoni Kurniawan kembali ditahan usai persidangan, Selasa (5/11/2024). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Terdakwa Amal Mamduh (28), warga Kiai Sahlan, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Gresik, yang kos di Jalan Candi Wongso, Perumahan Peganden, Kecamatan Manyar.

Selain itu ada terdakwa Fathoni Kurniawan (48), warga Desa Randuboto Kecamatan Sidayu yang kontrak di Perum Peganden Indah, Desa Peganden Kecamatan Manyar disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik usai mencuri di rumah tetangga

Dari berkas dakwaan dan keterangan saksi korban yaitu Andriyanto, mengatakan, bahwa pada Kamis (15/8/2024), sekitar pukul 17,00 WIB sampai pukul 19.00 WIB rumah kosong, sebab istri sedang cuti bekerja dan sedang latihan sepak bola. 

Lebih lanjut menurut Andriyanto, setelah latihan sepak bola dan pulang ke rumah, kaget, sebab pintu rumah sudah tidak terkunci dan ada bekas congkelan.  Setelah diperiksa di dalam kamar kedua, ternyata TV LCD 40 inc hilang dan tabung LPG 3 Kilogram di dapur juga hilang. 

"Setelah diketahui TV dan tabung LPG hilang, saya lapor ke Ketua RT (Rukun Tetangga). Kemudian, disarankan lapor Polsek Manyar pada esok harinya," kata aat sidang di PN Gresik sebagai saksi, Selasa (5/11/2024). 

Menurut Andriyanto, TV LCD 40 inc tersebut dibeli seharga Rp 3 Juta dan tabung LPG 3 Kilogram sekitar Rp 100.000. "Kerugian sekitar Rp 3 Juta lebih," katanya. 

Selain itu, Andriyanto, menambahkan, para terdakwa masih tetangga sendiri. Namun, setiap hari jarang bertemu, sebab mempunyai kesibukan sendiri-sendiri. "Terdakwa Amal ini masih tetangga dan satunya tidak tahu. Tapi, kita tidak pernah bertemu, sebab sibuk kerja dan latihan sepak bola," katanya. 

Dari laporan tersebut, anggota Polsek Manyar langsung bergerak cepat, sehingga terdakwa berhasil ditangkap tanpa perlawanan. 

"Saya tahu para terdakwa ditangkap saat dipanggil ke Polsek Manyar. Tidak sampai satu pekan sudah tertangkap. Tapi, TV susah digadaikan 500.000 dan tabung LPG sudah dijual Rp 100.000," kata anggota Polsek Manyar yang tidak menyebutkan nama saat menjadi saksi. 

Dari hasil pencurian tersebut, uang Rp 600.000 dibagi dua oleh kedua terdakwa. "Uangnya dibagi dua," imbuhnya. 

Atas keterangan, para saksi tersebut, terdakwa Amal Mamduh dan Fathoni Kurniawan tidak membantah keterangan para saksi. "Benar yang mulia. Nekat mencuri karena butuh uang," kata terdakwa Amal Mamduh. 

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Gresik, Arni Mufida Thalib dan diikuti Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Imamal Muttaqin, menunda pekan depan dengan keterangan para terdakwa. "Sidang kita lanjutkan Pekan Depan dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa," kata Arni Mufida.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved