Berita Surabaya
Curi Motor Keluarga Pasien Diparkiran Rumah Sakit Sukolilo Surabaya, 2 Komplotan Residivis Ini Didor
Dua orang maling motor yang menyatroni parkiran Rumah Sakit Onkologi Surabaya untuk mencuri motor milik keluarga salah satu pasien
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA-Dua orang maling motor yang menyatroni parkiran Rumah Sakit Onkologi Surabaya untuk mencuri motor milik keluarga salah satu pasien, merupakan penjahat kambuhan atau residivis.
Tersangka FR misalnya, pernah ditangkap Anggota Polrestabes Surabaya, karena kasus pencurian mobil pada tahun 2017 silam. Lalu menjalani hukuman penjara dua tahun.
Sedangkan, temannya, RR pernah ditangkap Anggota Polrestabes Surabaya karena mencuri motor pada tahun 2020. Dan dipenjara 1,6 tahun.
Kapolsek Sukolilo Polrestabes Surabaya Kompol I Made Patera Negara mengatakan, keduanya berkomplot mencuri motor diparkiran RS yang berlokasi di Jalan Perum Araya Galaxi Bumi Permai Blok A 2, Surabaya, pada Sabtu (2/11/2024) dini hari.
Para tersangka berlagak menjadi pengunjung rumah sakit tersebut. Setelah memastikan situasi diparkiran aman. Mereka membobol lubang kunci motor Honda Vario milik korban.
Namun, sebelum berhasil kabur terlalu jauh. Aksi pelarian para tersangka berhasil dipergoki anggota Polsek Sukolilo yang sedang berpatroli.
Saat dilakukan penangkapan, para tersangka sempat berusaha melakukan perlawanan dan berusaha kabur.
Tak pelak, I Made Patera Negara menambahkan, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki para tersangka.
"Pengakuannya sudah pernah beraksi 4 kali. Mereka residivis ditahan di Polrestabes Surabaya, kasus yang sama," ujarnya di Mapolsek Sukolilo, pada Sabtu (9/11/2024).
Mengenai Rekam jejak aksi kejahatan para tersangka. I Made Patera Negara mengungkapkan, para tersangka sudah beraksi mencuri motor di empat lokasi Kecamatan Sukolilo Surabaya.
Biasanya setelah berhasil mencuri motor, para tersangka langsung menjualnya ke penadah kenalannya di Pulau Madura dengan harga kisaran Rp2,5 juta hingga tiga juta rupiah.
Uang hasil menjual motor curian dipakai oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena kedua tersangka tidak memiliki pekerjaan.
"Mereka beraksi di Surabaya. Menjualnya ke Madura. Harganya Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Karena mereka enggak punya pekerjaan," pungkasnya.
Sementara itu, Tersangka FR mengaku pernah dipenjara atas kasus pencurian mobil hingga ditangkap anggota Polrestabes Surabaya.
"Saya 2 kali. Pernah masuk sel. 2 tahun. Kasus pencurian mobil. Ditangkap Polrestabes Surabaya. Saya dipenjara 2 tahun," ujarnya saat diinterogasi Kapolsek Sukolilo Polrestabes Surabaya Kompol I Made Patera Negara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Desas-desus Motif Pemicu Kakek 4 Cucu di Surabaya Dikeroyok dan Ditusuk hingga Tewas |
|
|---|
| Awal Mula Terbongkarnya Praktik Joki UTBK 2026 di Unesa, Modus yang Digunakan Terungkap |
|
|---|
| Tugu Pahlawan Surabaya, Monumen Ikonik Peringatan Pertempuran 10 November 1945 |
|
|---|
| Gedung Siola, Saksi Bisu Sejarah Perdagangan dan Perjuangan di Surabaya |
|
|---|
| Sejarah Gereja Tertua di Surabaya, Berdiri Sejak 1811 dan Jadi Saksi Perjuangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Tersangka-FR-diinterogasi-Kapolsek-Sukolilo-Polrestabes-Surabaya-Kompol-I-Made.jpg)