Madura Terpopuler

Madura Terpopuler: Transaksi PSK di Tempat Ngopi di Pamekasan hingga Maling Motor yang Apes

Inilah kumpulan berita Madura Terpopuler, Minggu (10/11/2024). Dari transaksi PSK di tempat ngopi di Pamekasan hingga maling motor yang apes.

Penulis: Januar | Editor: Januar
TribunMadura/ Kuswanto
Wajah S, pencuri motor warga warga Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura. 

TRIBUNMADURA.COM, MADURA- Inilah kumpulan berita Madura Terpopuler, Minggu (10/11/2024).

Dari transaksi PSK di tempat ngopi di Pamekasan hingga maling motor yang apes.

1. Tempat Ngopi Tapsiun Pamekasan Diduga Jadi Tempat Anak Muda Mabok Miras dan Transaksi PSK

Kawasan tempat ngopi di eks Stasiun PJKA (Tapsiun), Jalan Trunojoyo, Kabupaten Pamekasan, Madura diduga dijadikan tempat anak muda minum minuman keras.

Ini berdasarkan keluhan masyarakat setempat yang kerap melihat terkait senumjah anak muda dan para orang tuam melakukan aktivitas minuman keras di eks Stasiun PJKA Pamekasan.

Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat setempat sering mendapati puluhan botol minuman keras bercecer di sekitar area tersebut.

Warga sekitar meminta petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan mengambil langkah tegas.

Kepala Satpol PP Pamekasan, M. Yusuf Wibisono meminta warga setempat agar aktif melaporkan setiap indikasi pesta minuman keras atau aktivitas mencurigakan lainnya di wilayah Pamekasan.

Dia mengakui bahwa dalam beberapa hari terakhir ini banyak masyarakat mengeluhkan seringnya ditemukan botol miras di kawasan Eks Stasiun PJKA (Tapsiun).

"Kami dari Satpol PP Pamekasan memohon dukungan dari masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya pesta minuman keras di beberapa wilayah di Pamekasan,” kata M. Yusuf Wibisono, Sabtu (9/11/2024).

Selain itu, Yusuf juga mengaku menerima laporan dari Lurah Patemon dan warga setempat mengenai gangguan kebisingan di kawasan Eks PJKA Tapsiun Pamekasan yang melebihi jam operasional yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). 

Selain itu, laporan tersebut juga mencakup adanya indikasi transaksi pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Eks PJKS Tapsiun Pamekasan ini.

“Beberapa waktu lalu kami terima laporan dari Lurah Patemon yang didukung oleh warga soal bunyi-bunyian yang mengganggu istirahat warga, sebab operasional melampaui Perda, kemudian laporan adanya transaksi PSK,” bebernya.

Menyikapi laporan tersebut, Yusuf berjanji bersama Forkopimcam, instansi terkait, serta tiga pilar Kelurahan Patemon dan warga setempat berencana menggelar operasi gabungan dalam waktu dekat. 

Operasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan di Eks Stasiun PJKA sesuai dengan ketentuan Perda, termasuk pembatasan operasional hingga pukul 24.00 WIB, larangan minuman keras, serta larangan prostitusi.

“Operasional eks PJKA harus sesuai dengan ketentuan Perda, yaitu operasional sampai jam 24.00 WIB, tidak ada Miras dan tidak ada Prostitusi,” tegas Yusuf.

Sebagai langkah preventif, Satpol PP Pamekasan juga rutin menggelar patroli di sejumlah lokasi yang sering menjadi tempat berkumpulnya orang-orang untuk minum minuman keras.

“Kami tetap lakukan pencegahan adanya botol miras dengan patroli rutin di beberapa tempat rawan,” pungkasnya.

Dengan adanya operasi gabungan dan partisipasi aktif dari masyarakat, Yusuf berharap kondisi di kawasan Eks Stasiun PJKA bisa kembali tertib dan aman. 

Pihaknya juga berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi menjaga ketertiban di Pamekasan.


2. Warga Pamekasan Nyuri Motor saat Pemiliknya Tertidur Lelap, Nasib Apes Berakhir Dipenjara

Unit Reskrim Polsek Palengaan menangkap pencuri motor berinisial S (37), pria warga Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura. 

S ditangkap lantaran terbukti mencuri motor milik Sarman, warga setempat.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menjelaskan, sebelum motor korban dicuri, Sarman sedang tidur di dalam suraunya pada Minggu (3/11/2024).

Sedangkan motornya di parkir di dekat surau dengan keadaan terkunci setir.

Sekitar pukul 03.00 WIB, korban dibangunkan oleh istrinya dan mengatakan bahwa motornya hilang yang dimungkinkan dicuri.

"Pada hari Rabu (6/11/2024) korban mendapatkan informasi bahwa kendaraan miliknya dicuri oleh pelaku inisial S, mendapatkan informasi tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Palengaan pada hari Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 02.30 WIB," kata AKP Sri Sugiarto, Sabtu (9/11/2024).

Mendapati laporan tersebut, Kapolsek Palengaan beserta anggotanya langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan.

Setelah cukup bukti, Unit Reskrim Polsek Palengaan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Palengaan melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial S.

Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (7/11/2024) sore.

Kemudian petugas langsung mengintrogasi dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut yang yelah mencuri motor milik korban.

"Pelaku langsung dibawa ke Polsek Palengaan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 3a KUHP," tutupnya.

 

3. Kapolres Pamekasan Ikuti Perintah Presiden Prabowo,  Bakal Tindak Tegas Pelaku Judi Online 


Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan tegas meminta anggotanya untuk menindak pelaku judi online.

Mantan Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jatim itu mengaku miris dengan maraknya oknum Polisi yang terlibat judi online di luar Madura.

Kata dia, Polisi sejatinya dituntut untuk bisa memberikan contoh baik di tengah-tengah masyarakat. 

Apalagi judi online itu menjadi target pemberantasan dari Kepolisian.

“Saya harapkan dengan adanya mitigasi-mitigasi dari pimpinan, tentunya akan mengikis anggota-anggota yang masih mencoba untuk bermain judi online,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan, Sabtu (9/11/2024).

Polisi yang akrab disapa AKBP Dani itu mengaku bersyukur karena selama di Pamekasan pihaknya tidak mendapati anggotanya terjerat kasus judi online.

“Tiap kali ada kesempatan pada saat apel, pada saat evaluasi, saya selalu mengimbau kepada seluruh Kapolsek, PJU Polres Pamekasan untuk mengecek langsung terhadap anggota-anggota terkait judi online,” bebernya. 

Guna mengantisipasi anggota terjerat kasus judi online, AKBP Dani setidaknya melakukan tiga langkah. 

Pertama, getol sosialisasi, menegur, dan memberikan atensi kala apel dan saat kegiatan-kegiatan evaluasi anggota dalam setiap minggunya. 

Kedua, AKBP Dani juga akan memassifkan kunjungan ke Kepolisian sektor (polsek) yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan

Tujuannya untuk memitigasi penyalahgunaan narkoba dan judi online.

Di samping itu, ketiga, AKBP Dani akan memberdayalan Pamen dan Propam untuk selalu berkala mengecek dan mengingatkan anggota bahaya judi online.

Apabila dalam perjalanannya ditemukan personel Polisi di Pamekasan main judi, pihaknya berjanji tidak akan segan-segan menindaknya sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Karena sebelum melaksanakan upaya-upaya pemeriksaan, kami selalu memberikan pengarahan-pengarahan bahwa tidak boleh anggota Polri terlibat judi online,” tegasnya.

Pihaknya berharap semua masyarakat sadar bahwa judi online adalah salah satu yang merusak sendi-sendi kehidupan baik dalam berwarga maupun bermasyarakat.

Menurutnya, judi online sangat merugikan ke pribadi maupun ke keluarganya. 

Pada dasarnya, setiap judi tidak mengandung manfaat dan tidak ada keberkahannya.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto maupun Presiden Jokowi sebelumnya, kata AKBP Dani, judi online ini menjadi sasaran atau target khusus untuk selalu dievaluasi penanganannya. 

Judi online sangat merugikan dan dampaknya memperburuk kehidupan masyarakat.

AKBP Dani berharap masyarakat Pamekasan sadar judi online itu dilarang agama dan negara. 

Bila masih ada yang main judi online, segera tinggalkan.

“Judi online tidak bermanfaat dan melanggar syariat. Dan tidak ada manfaatnya untuk keluarga,” pesannya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved