Berita Pamekasan
Ada Eks Stasiun di Pamekasan yang Dijadikan Tempat Prostitusi dan Karaoke
Warga Kelurahan Patemon, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura menyampaikan keresahan terhadap DPRD Pamekasan
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Warga Kelurahan Patemon, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura menyampaikan keresahan terhadap DPRD Pamekasan mengenai permasalahan yang terjadi di kawasan eks Stasiun PJKA, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Patemon perihal dugaan maraknya prostitusi, dan peredaran minuman keras (miras).
Keresahan ini disampaikan melalui audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.
Audiensi itu dihadiri oleh Anggota DPRD Pamekasan Komisi I, Satpol PP Pamekasan, Dinas Koperasi UKM & Tenaga Kerja (Diskop UKM & Naker), Camat Kota, serta berbagai instansi terkait.
Audiensi tersebut menjadi wadah bagi warga Kelurahan Patemon menyampaikan keresahan mereka terhadap permasalahan yang terus terjadi di kawasan Eks Stasiun PJKA yang menjadi tempat ngopi malam hari itu.
Ketua RW 03 Kelurahan Patemon, Agus Subairi mengatakan, dugaan maraknya prostitusi, peredaran minuman keras (miras), dan kebisingan dari sound system di kawasan tempat ngopi malam hari itu telah menciptakan keresahan yang mendalam bagi warga sekitar.
Kata dia, kegiatan seperti ini sudah berlangsung lama, bahkan sejak sebelum pandemi Covid-19.
“Ini merupakan puncak kegalauan kami selama adanya Eks PJKA Pamekasan yang mulai melanggar norma agama," kata Agus Subairi, Selasa (19/11/2024).
Menurut Subairi, peralihan fungsi kawasan Kes Stasiun PJKA dari tempat penampungan pedagang kaki lima (PKL) menjadi area karaoke dan aktivitas lainnya yang sangat mengganggu kehidupan warga sekitar.
Sementara itu merespons keluhan ini, perwakilan anggota DPRD Pamekasan, Ita Kusmita berjanji akan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat yang merusak citra Kota Pamekasan sebagai Kota Gerbang Salam”.
“Kami akan terus konsisten mendukung langkah-langkah untuk mengembalikan fungsi Eks PJKA sesuai peruntukannya, demi menjaga ketertiban dan norma-norma di masyarakat,” tegasnya.
Sedangkan, Kepala Satpol PP Pamekasan, M. Yusuf Wibiseno mengaku telah mengambil tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.
Termasuk membatasi jam operasional karaoke di Eks PJKA Tapisun tersebut hingga pukul 00.00 WIB.
Tak hanya itu, anggotnya juga telah menangkap tiga orang yang kedapatan mengonsumsi miras di lokasi tersebut.
Perluh diketahui, dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan lima poin tuntutan utama:
| Gudang Mercon Ilegal di Pamekasan Digerebek Polisi, Ribuan Petasan dan Bahan Peledak Disita |
|
|---|
| Cemburu Berujung Celurit, Kiai di Pamekasan Jadi Tersangka Pembacokan |
|
|---|
| Ledakan Septic Tank di Pamekasan Tewaskan Balita, Diduga Dipicu Bensin dan Api |
|
|---|
| Polisi Musnahkan Sisa Bahan Petasan Pasca Ledakan di Pegantenan Pamekasan |
|
|---|
| Buronan Kasus Sabu di Pamekasan Akhirnya Tertangkap, Polisi Kejar sejak 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Ketua-RW-03-Kelurahan-Patemon-Agus-Subairi-saat-menyerahkan-tuntuna.jpg)