Mantan Kades di Gresik Jadi Tersangka

BREAKING NEWS: Mantan Kades Desa Miliarder Ujungpangkah Gresik Jadi Tersangka Penggelapan Aset Desa

Mantan Kepala Desa Sekapuk Abdul Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan aset desa.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan (dua dari kanan) saat doorstop kepada awak media di Mapolres Gresik, Jumat (29/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Ujungpangkah, Gresik, Abdul Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan aset desa.

Pria berjenggot panjang ini terancam hukuman penjara 4 tahun penjara.

Abdul Halim dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, saat ini kasus mantan Kepala Desa Sekapuk masuk penetapan tersangka.

"Barang bukti amankan 9 sertifikat tanah aset desa 3 BPKB mobil inventaris desa," ujarnya, Jumat (29/11/2024).

Mantan Kepala Desa Sekapuk itu tak kunjung mengembalikan sertifikat dan aset desa usai jabatan kepala desa selesai.

Pemerintah Desa Sekapuk bersama warga kemudian melakukan mediasi dan tidak menemukan titik temu sehingga membuat laporan ke Polres Gresik.

"Tersangka AH sudah ditahan di rutan Polres Gresik," tambahnya.

Meski begitu, Aldhino masih belum bisa memastikan kerugian atas kasus tersebut.

"Saat ini kami masih taksir untuk kerugiannya, nanti kami infokan," terangnya.

Pihaknya juga mengatakan bahwa tersangka sudah mengakui perbuatannya tersebut.

"Betul, yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya dan kami masih melakukan pendalaman terkait proses sebagai mantan kepala desa," terangnya

Kuasa hukum Abdul Halim, M Fatkur Rozi mengatakan perkara ini didasari oleh laporan warga tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan.

Menurut pihak keluarga sudah beberapa kali dilakukan mediasi di Desa Sekapuk, belum ada titik temu.

"Dalam waktu dekat kami akan mengajukan penangguhan penahanan," imbuhnya.

Ikuti berita seputar Gresik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved