Pilkada Serentak

Pilkada Serentak 2024, Daftar 5 Lokasi Coblosan Ulang di Jawa Timur, Di Madura Ada Juga

Sejumlah TPS di beberapa daerah di Jawa Timur direkomendasikan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau coblosan ulang

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
Canva
Ilustrasi Pemilu 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sejumlah TPS di beberapa daerah di Jawa Timur direkomendasikan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau coblosan ulang untuk Pilkada serentak 2024. Coblosan ulang itu dilakukan baik untuk Pilgub Jatim maupun Pilkada kabupaten/kota. 

PSU tersebut merupakan hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu di Jawa Timur. Dari data yang dirilis, PSU itu setidaknya ada di lima daerah. Yakni Bangkalan, Kota Madiun, Sumenep, Bondowoso dan Kabupaten Sampang. 

"Ada beberapa yang memang kami rekomendasikan untuk PSU," kata Komisioner Bawaslu Jatim Eka Rahmawati kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Minggu (1/13/2024). 

Coblosan itu rinciannya adalah 2 PSU yakni Pilgub dan Pilbup di Bangkalan tepatnya Kecamatan Galis dan sudah digelar pada Sabtu (30/11/2024). Tak hanya itu, di Kabupaten Bangkalan juga terdapat 1 rekom PSU lain untuk pilgub dan pilbup tepatnya di Kecamatan Labang. Namun untuk daerah ini masih menunggu respon KPU. 

Kemudian untuk Kota Madiun 1 PSU Pilgub di Kecamatan Taman, dan telah digelar pada Minggu. Begitu juga di Kabupaten Sumenep terdapat 1 PSU untuk Pilbup di Kecamatan Guluk-Guluk. Dan PSU ini telah digelar pada Minggu. Selanjutnya, Bondowoso terdapat 1 PSU Pilgub dan Pilbup di Kecamatan Tenggarang. 

Rencananya, PSU ini dilaksanakan Senin (2/12/2024). Selain itu juga terdapat 1 rekomendasi untuk 2 PSU di Kabupaten Sampang tepatnya di Kecamatan Torjun. Rinciannya 1 PSU Pilgub dan Pilbup, dan 1 PSU untuk Pilbup. Sesuai rencana, PSU di Sampang ini bakal digelar Senin. Menurut Eka, rekomendasi PSU itu telah berdasarkan mekanisme. 

Sebagaimana ketentuan di Pasal 112 UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada, PSU itu bisa digelar jika memenuhi salah satu dari lima hal. Pertama, jika ada pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 

Kedua, jika petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan. Ketiga, jika petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. 

Keempat, jika lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Kelima, jika seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. 

Eka menjelaskan, dari hasil telaah yang dilakukan Bawaslu, rekomendasi PSU di sejumlah daerah di Jawa Timur itu mayoritas karena pemilih tambahan yang sebetulnya tidak memenuhi syarat namun diberi kesempatan untuk mencoblos. 

"Untuk yang Bondowoso, terjadi karena pemilih yang sudah meninggal tapi dicobloskan oleh orang lain. Dan ada juga yang menjadi TKI di luar negeri tapi dicobloskan oleh orang lain. Itu jelas PSU," terang Eka. 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved