Berita Madura Terpopuler

Madura Terpopuler: Sederet FAKTA hingga Sosok Mahasiswi UTM Bangkalan yang Dibunuh Pacarnya

Inilah berita Madura terpopuler Selasa (3/12/2024), sederet fakta terpendam kasus pembunuhan mahasiswi UTM di Bangkalan hingga sosok mahasiswi

Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura/ Ahmad Faisol
Inilah berita Madura terpopuler Selasa (3/12/2024), sederet fakta terpendam kasus pembunuhan mahasiswi UTM di Bangkalan hingga sosok mahasiswi Tulungagung korban pembunuhan di Bangkalan. 

Ia memaparkan, tersangka melakukan pembunuhan setelah korban mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab atas kehamilannya. Namun sebelumnya, keduanya sempat bermaksud memijatkan perut korban dengan tujuan untuk menggugurkan kandungannya.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang ditemukan di sekitar TKP, gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP. Selain itu, ceceran potongan rambut yang berada di sekitar TKP, dua buah botol parfum yang ditemukan di sebelah kiri posisi mayat/korban, 1 potong pakaian yang digunakan mayat/korban, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Mewakili keluarga korban, Kepala Desa Purworejo, Darto mengapresiasi langkah Polres Bangkalan yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban EJ dalam waktu sesingkat-singkatnya.

“Saya mohon kepada pihak kampus UTM untuk bisa mengawal proses hukumnya. Saya dan pihak keluarga menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku, mudah-mudahan (tersangka) bisa dihukum seberat-beratnya,” ungkapnya.  

Darto menegaskan, pembunuhan yang dilakukan terhadap EJ merupakan kejahatan yang luar biasa. Apalagi diakui tersangka, bahwa korban saat dilakukan pembunuhan dalam kondisi sdang hamil.

“Hukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Karena ini merupakan kejahatan yang luar biasa, ada penggorokan, pembakaran. Saya meminta dari semua pihak untuk mengawal proses hukum nya agar bisa dihukum yang seberat-beratnya,” pungkasnya. 

Ikuti berita Madura terpopuler

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved