Berita Madura Terpopuler

Madura Terpopuler: Polres Sumenep Lepas 1 Orang Kasus Narkoba hingga Puncak Musim Hujan di Sampang

Berita Madura terpopuler Kamis (5/12/2024), satu orang kasus narkoba dilepas Polres Sumenep hingga prediksi puncak musim hujan di Sampang

|
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Berita Madura terpopuler Kamis (5/12/2024), satu orang kasus narkoba dilepas Polres Sumenep hingga prediksi puncak musim hujan di Sampang 

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Inilah berita Madura terpopuler Kamis (5/12/2024), Polres Sumenep melepas satu orang di kasus narkoba hingga prediksi puncak musim hujan di Sampang.

Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo menutupi hasil tes urine satu orang yang sudah dilepas setelah ditangkap dalam kasus narkotika jenis sabu.

Diketahui sebelumnya, dalam rilis resmi Polres Sumenep bahwa 4 anggota polisi yang dipimpin Kapolsek Talango Ipu Haryono telah menangkap AS (47) di Dusun Taroman Desa Gapurana, Kecamatan Talango dalam kasus narkotika pada Rabu (13/11/2024).

Namun, Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo mengakui jika satu dari dua orang yang ditangkap berinisial N telah dilepas karena dianggap kurang cukup bukti.

Saudara N kata AKP Anwar Subagyo, sudah dilakukan tes urine.

Namun, upaya konfirmasi TribunMadura.com sejak hari Selasa-Rabu (3-4 Desember 2024) hasil tes urine tidak dibuka ke publik.

"Sudah di tes urine," singkat AKP Anwar Subagyo pada Selasa (3/12/2024) saat dikonfirmasi alasan melepas N dalam kasus narkotika jenis sabu.

Bahkan, sebelumnya para tersangka setelah ditangkap dari tempat kejadian perkara (TKP) langsung dibawa ke kantor Polsek Talango untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tidak langsung dibawa ke Polres Sumenep.

AKP Anwar Subagyo menyebutkan, bahwa pelepasan saudara N (yang ditangkap bersama AS) tanpa harus melalui prosedur asesmen.

Alasannya, tidak ada barang bukti pada diri N.

Ditulis sebelumnya, masih ingat penangkapan kasus narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di Dusun Taroman Desa Gapurana Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Ternyata yang ditangkap di tempat kejadian perkara tersebut, yakni di rumah terlapor AS (47) tidak hanya satu orang tersangka saja.

Namun, informasi yang diterima TribunMadura.com dari warga yang rumahnya tidak jauh dari TKP lebih dari satu orang tersangka.

Dalam rilis resmi Polres Sumenep, 4 anggota Polsek Talango dipimpin Kapolsek Talango Iptu Haryono melakukan penangkapan terhadap AS dan setelah digeledah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu 2,1 gram.

"Dua orang yang ditangkap," tutur warga setempat pada Selasa (3/12/2024).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved