Oknum DPRD Sumenep Tersandung Narkoba
Fakta-fakta Oknum DPRD Sumenep Ditangkap Karena Narkoba: Eks Kades Terpilih di Pileg 2024
Inilah fakta-fakta oknum DPRD Sumenep yang ditangkap polisi karena kasus narkoba.
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Inilah fakta-fakta oknum DPRD Sumenep ditangkap karena narkoba.
Wajah DPRD Sumenep tercoreng karena ulah anggotanya.
Kali ini oknum DPRD Sumenep harus berurusan dengan hukum karena kasus narkoba.
Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo mengungkap kebenaran kabar tersebut.
"Benar (oknum DPRD ditangkap karena narkoba, red)," ungkapnya pada TribunMadura.com, Selasa (4/12/2024) pukul 22.34 WIB.
Ditanya lebih dalam, Anwar enggan menjelaskan secara rinci penangkapan oknum anggota dewan tersebut.
"Untuk konfirmasi lebih lanjut, silahkan langsung ke Bu Kasi Humas (AKP Widiarti Sutioningtyas)," imbuhnya.
Berikut Fakta-fakta oknum DPRD Sumenep ditangkap terkait narkoba
1. Terpilih di Pileg 2024
Adapun sosok oknum DPRD Sumenep yang ditangkap itu berinisial B.
Oknum anggota dewan itu baru saja dilantik pada 21 Agustus 2024 lalu.
Ia terpilih dari hasil Pileg 2024 kemarin.
2. Mantan Kepala Desa
Sebelum terjun menjadi legislator, B mengawali kariernya dari desa.
Ia merupakan mantan kepala desa (Kades) di Kecamatan Talango.
Sementara itu, kasus serupa juga pernah terjadi di wilayah Mentawai Sumatera Barat.
3 anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat diciduk polisi, Jumat (20/9/2024).
Mereka ditangkap karena pesta sabu di kamar hotel di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Padahal, 3 anggota DPRD itu baru saja dilantik menjadi anggota dewan pada 2 September 2024.
Pada momen itu, selain anggota dewan, polisi juga menangkap satu orang lainnya.
Untuk tiga orang pelaku yang merupakan anggota DPRD diketahui berinisial S (55), MS pangilan Me (51), dan MS panggilan Ma (51) warga Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Sementara itu untuk warga sipil berinisial AA (52) warga Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, menyebutkan bahwa ketiga pelaku diamankan dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ia mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Diamankan pelaku berinisial AA atau warga sipil biasa dahulu di sebuah rumah Jalan Parak Gadang Raya, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang," kata AKP Martadius, Minggu (22/9/2024).
Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkoba jenis sabu.
Hasil dari keterangan pelaku berinisial AA, diduga narkoba jenis sabu miliknya masih ada yang dititip kepada temannya di dalam sebuah hotel di Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Polisi pun melakukan pengembangan ke hotel yang dimaksud dan diamankan inisial S dengan barang bukti satu paket diduga narkoba jenis sabu serta satu alat hisap atau bong yang terbuat dari botol bekas minuman.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar hotel tersebut.
Hasil interogasi terhadap pelaku inisial S, bahwa dirinya diduga menggunakan narkoba jenis sabu bersama dengan temannya berinisial MS panggilan Me dan MS panggilan Ma.
"Selanjutnya dua pelaku berinisial MS diamankan di dalam kamar hotel berbeda. Saat ini keempat pelaku sudah berada di Polresta Padang," pungkasnya.
Sementara itu, kasus narkoba lainnya juga pernah terjadi di Jakarta Utara.
Abdul Karim (48) seorang marbut yang ternyata sudah transaksi narkoba sejak 2019.
Ia menjalankan bisnis haramnya itu di Masjid Jami Al-Musyawaroh di Jalan Tipar Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.
Di dalam ruangannya, Abdul melayani panggilan transaksi narkoba dengan pembelinya.
Ruangan itu diketahui berada di lantau dua masjid tersebut.
"Abdul melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I (sabu), tepatnya di ruang kerja yang bersangkutan," ujar Kapolsek Koja Ahmad Syahroni saat jumpa pers di kantornya, Jumat (26/7/2024).
Narkotika yang dijual Abdul adalah jenis sabu dengan harga Rp 1 juta per gramnya.
Bisnis narkotika yang dijalani Abdul juga bukan baru sebentar, ia sudah mengedarkan sabu sejak 2019.
Ditangkap polisi
Setelah bertahun-tahun bergantung hidup di bisnis narkoba, di tahun 2024 ini Abdul ditangkap polisi.
Ia ditangkap saat melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lantai dua Masjid Jami Al-Musyawaroh.
Saat ditangkap, polisi langsung menggeledah badan Abdul dan menemukan 27 paket sabu di dalam plastik klip berukuran kecil dengan berat total 21,26 gram.
Rencananya, Abdul akan mendistribusikan 27 paket sabu itu ke pelanggannya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 500.000, satu buah handphone Galaxy A30, dan dua alat timbangan digital.
Dapat pasokan narkoba dari narapidana
Setelah ditangkap, Abdul dibawa ke Polsek Koja, Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Abdul mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang bernama Abad merupakan narapidana yang masih di penjara.
"Menurut pengakuan dari pelaku, dia mendapatkan barang ini dari seseorang yang sampai saat ini masih ditahan di salah satu lapas yang ada di Jakarta," ungkap Syahroni.
Meski masih berada di dalam tahanan, Abad dengan mudah menjual sabu kepada Abdul.
Biasanya, Abdul menelepon Abad terlebih dahulu ketika ingin membeli narkoba.
Nantinya, Abad akan memerintahkan seseorang untuk mengantarkan paket sabu itu ke Abdul.
Setelah itu, baru lah Abdul mendistribusikannya kembali kepada para pelanggan.
Seorang residivis
Bukan hanya sekali terlibat kasus narkotika, Abdul ternyata juga merupakan seorang residivis.
Ia sempat mendekam di penjara akibat penyalahgunaan narkoba selama lima tahun.
Pada tahun 2019 Abdul keluar dari penjara.
Setelah itu, ia langsung menjalani bisnis pengedaran narkoba lagi.
Karena merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba, ancaman hukuman penjara yang akan diterima Abdul kini lebih lama lagi.
Abdul terancam terjerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 dengan hukuman 10 - 15 tahun penjara.
Sementara itu, kisah narkoba di dalam Lapas pernah terjadi di Kediri, Jawa Timur.
Pelaku pelemparan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Kediri ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Pelaku ini sebelum terpantau kamera CCTV lapas sehingga identitasnya dengan mudah dikenali.
Ungkap kasus pelaku pelemparan disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji dikonfirmasi melalui Kasatresnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro.
Dijelaskan, petugas mendapatkan informasi dari petugas Lapas Kelas II A Kediri terkait ditemukannya paket berupa narkotika jenis Sabu
Pelakunya diketahui dari rekaman CCTV dibonceng sepeda motor kemudian melemparkan bungkusan ke dalam areal tembok lapas.
Setelah diperiksa petugas lapas ternyata berisi narkoba jenis sabu- sabu dan seperangkat kabel untuk HP. Pelaku melempar dari belakang tembok.
"Setelah diperiksa benda yang dilemparkan ke dalam lapas berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,22 gram," ujarnya, Selasa (2/7/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi maupun rekaman CCTV petugas kemudian mengamankan pelaku pelemparan berinisial GN alias Gundul (31).
Sedangkan rekannya yang membonceng dengan inisial I masih dalam pengejaran petugas.
Pelaku GN alias Gundul diamankan petugas di rumahnya Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri serta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ikuti berita seputar Oknum DPRD Sumenep Tersandung Narkoba
fakta-fakta oknum DPRD Sumenep ditangkap
Oknum DPRD Sumenep
narkoba
Polres Sumenep
TribunBreakingNews
Running News
Tribun Madura
Polisi Ungkap Barang Bukti dan Proses Penangkapan Oknum DPRD Sumenep yang Tersandung Narkoba |
![]() |
---|
Petinggi PPP Angkat Bicara Ihwal Oknum DPRD Sumenep Tersandung Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Sosok Oknum DPRD Sumenep Ditangkap karena Narkoba, Baru Dilantik Agustus 2024: Mantan Kades |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Oknum DPRD Sumenep Dikabarkan Ditangkap terkait Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.