Oknum DPRD Sumenep Tersandung Narkoba

Polisi Ungkap Barang Bukti dan Proses Penangkapan Oknum DPRD Sumenep yang Tersandung Narkoba

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan penangkapan oknum DPRD dilatarbelakangi kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 15,76 gram.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso saat ungkap kasus narkoba yang menyeret satu anggota DPRD dalam kasus narkotika jenis sabu pada Kamis (5/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan penangkapan oknum DPRD dilatarbelakangi kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 15,76 gram.

Tersangka diketahui berinisial B (46) asal Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep ditangkap pada hari Rabu (4/12/2024) pukul 16.30 WIB.

"Barang bukti yang diamankan dari B, antara lain sabu dengan berat netto lk 15,76 gram," ungkap AKBP Henri Noveri Santoso pada Kamis (5/12/2024).

Tersangka B merupakan mantan Kades Palasa, Kecamatan Talango dan baru dilantik sebagai anggota DPRD Sumenep periode 2024-2029 pada Pileg 2024.

"Tersangka BE ditangkap di rumahnya, dan pekerjaannya sebagai dewan (Anggota DPRD Sumenep)," ungkapnya.

Rinciannya, dari barang bukti yang diamankan dengan berat netto lk 15,76 gram tersebut berupa satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 2,7 gram.

Selain itu, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,03 gram, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,38 gram, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,19 gram.

Satu poket plastik klip berisi sabu demgan berat netto 0,19 gram, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,27 gram.

Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung sedotan warna putih dan hitam.

Enam buah pipet yg terbuat dari kaca, satu unit handphone merk Vivo warna silver dengan nomor sim card  081515558979, satu unit timbangan elektrik, dua buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam.

"Selain itu, satu pack sedotan plastik warna putih, enampack plastik klip bening, dua kotak warna hitam," ungkap AKBP Henri Noveri Santoso.

Ikuti berita seputar Oknum DPRD Sumenep Tersandung Narkoba

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved