Berita Terkini Banyuwangi

Berdalih Lemah Syahwat , Ayah di Banyuwangi Berkali-kali Rudapaksa Anaknya yang masih Bocah

Seorang bapak di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi tega memerkosa anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Tersangka pemerkosaan anak tiri di Banyuwangi. 

Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan serta melakukan visum terhadap korban, polisi menangkap tersangka dan menahannya pada 2 Desember 2024.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ikuti berita seputar Banyuwangi

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved