Berita Terkini Banyuwangi
Berdalih Lemah Syahwat , Ayah di Banyuwangi Berkali-kali Rudapaksa Anaknya yang masih Bocah
Seorang bapak di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi tega memerkosa anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNMADURA.COM, BANYUWANGI - Seorang bapak di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi tega memerkosa anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.
Tersangka telah ditangkap dan kini mendekam di tahanan Polsek Pesanggaran.
Tersangka pemerkosaan itu adalah Mr (35).
Tersangka menutupi perbuatan bejatnya dengan cara mengaku mengalami impotensi kepada sang istri.
Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan menjelaskan, tersangka telah berulang kali memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Hasil penyelidikan polisi, pemerkosaan telah dilakukan sepuluh kali dalam rentang Mei hingga November 2024.
"Pemerkosaan dilakukan saat ibu korban keluar rumah," terang Lita, Jumat (6/12/2024).
Kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri untuk mengadu kepada sang ibu, yang tidak lain adalah istri tersangka.
Setelah mendengar cerita dari sang anak, ibu korban mendesak tersangka untuk mengaku.
"Awalnya korban mengelak karena selama ini mengaku mengalami impotensi," katanya.
Kuat dugaan, tersangka mengaku lemah syahwat kepada sang istri sejak memerkosa korban.
Sebab jika dirunut, tersangka mengaku mengalami impotensi kepada sang istri yang berusia 51 tahun itu sejak Mei.
Sejak saat itu pula, ia tak pernah mengajak sang istri untuk berhubungan intim.
Setelah mengetahui aksi bejat suaminya, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesanggaran.
Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan serta melakukan visum terhadap korban, polisi menangkap tersangka dan menahannya pada 2 Desember 2024.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ikuti berita seputar Banyuwangi
Tragis! Pelajar Tewas Usai Motor Oleng dan Tabrak Truk Parkir di Banyuwangi |
![]() |
---|
Setelah Gumitir Ditutup, Jalur Alternatif Banyuwangi Makin Rawan Kecelakaan |
![]() |
---|
Cerita Sopir Pengangkut Buah Terjebak 11 Jam di Jalur Situbondo-Banyuwangi: 'Nyalip-nyalip' |
![]() |
---|
Rem Blong! Jalur Alternatif Bondowoso-Banyuwangi Memakan Korban |
![]() |
---|
Kronologi Bocah Ditemukan Meninggal Usai Terseret Arus Sungai Bagong Banyuwangi Sejauh 2,8 KM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.