Sidang Tuntutan Bupati Sidoarjo Nonaktif
BREAKING NEWS: Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,4 Miliar
Jaksa menuntut Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Mudhlor 6 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Taufiq Rochman
Setelah sidang tuntutan selesai, Ahmad Muhdlor terlihat tenang.
Ia menyalami jaksa dan pengacaranya sebelum meninggalkan ruang sidang dengan kepala tegak.
Sikapnya yang terkesan tenang.
Sementara itu, tim penasehat hukum Ahmad Muhdlor, yang dipimpin oleh Mustofa Abidin, menyatakan keberatan atas tuntutan JPU.
Mereka berseberangan dengan pandangan JPU dan berjanji akan mempersiapkan pembelaan sebaik-baiknya.
Pembelaan tersebut akan dibacakan pada sidang pledoi yang dijadwalkan pada tanggal 16 Desember 2024.
"Sehingga kami telah mempersiapkan pembelaan sebaik-baiknya, yang akan kami terus sempurnakan dan akan kami bacakan pada pledoi di tanggal 16 Desember 2024 besok," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menganalisa fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Seperti ketika terdakwa membantah tuduhan mengetahui adanya aliran dana yang dipotong untuk berbagai kegiatan, termasuk pengajian di Kecamatan Krian, seperti yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bantahan-bantahan tersebut akan kami kuatkan, berdasar analisis-analisis kami terhadap fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," tutupnya.
Ikuti berita seputar Sidoarjo
Bupati Sidoarjo
Gus Muhdlor
TribunMadura.com
Tribun Madura
Breaking News
TribunBreakingNews
sidang tuntutan
Cegah KLB Campak Meluas, Kemenko PMK Apresiasi Kesiapsiagaan RSUD Syamrabu Bangkalan |
![]() |
---|
Nenek Sulasmi Hidup Miskin di Jombang Belum Pernah Dapat Bansos, Nasib ‘Tak Penuhi Syarat’ |
![]() |
---|
Ribuan Ojol Jatim Gelar Aksi Solidaritas untuk Affan, Driver Tewas Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Ratapan Ibunda Affan, Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob saat Antar Orderan: Tulang Punggung Keluarga |
![]() |
---|
AC Milan Tikung Bayern Munchen dan RB Leipzig Comot Striker Buangan Chelsea |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.