Sidang Tuntutan Bupati Sidoarjo Nonaktif

BREAKING NEWS: Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,4 Miliar

Jaksa menuntut Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Mudhlor 6 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor berjalan santai meninggalkan kursi pesakitan setelah menghadapi sidang tuntutan, Senin (9/12/2024) 

Setelah sidang tuntutan selesai, Ahmad Muhdlor terlihat tenang.

Ia menyalami jaksa dan pengacaranya sebelum meninggalkan ruang sidang dengan kepala tegak.

Sikapnya yang terkesan tenang.

Sementara itu, tim penasehat hukum Ahmad Muhdlor, yang dipimpin oleh Mustofa Abidin, menyatakan keberatan atas tuntutan JPU.

Mereka berseberangan dengan pandangan JPU dan berjanji akan mempersiapkan pembelaan sebaik-baiknya.

Pembelaan tersebut akan dibacakan pada sidang pledoi yang dijadwalkan pada tanggal 16 Desember 2024.

"Sehingga kami telah mempersiapkan pembelaan sebaik-baiknya, yang akan kami terus sempurnakan dan akan kami bacakan pada pledoi di tanggal 16 Desember 2024 besok," ucapnya. 

Selain itu, pihaknya juga akan menganalisa  fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Seperti ketika terdakwa membantah tuduhan mengetahui adanya aliran dana yang dipotong untuk berbagai kegiatan, termasuk pengajian di Kecamatan Krian, seperti yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Bantahan-bantahan tersebut akan kami kuatkan, berdasar analisis-analisis kami terhadap fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," tutupnya.

Ikuti berita seputar Sidoarjo

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved