Jumat, 10 April 2026

Berita Sampang

Pemkab Sampang Usulkan Kenaikan UMK 2025 Sebanyak 6,5 Persen

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat mengusulkan Upah Minimum Kabupaten

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
Istimewa/pixabay
Ilustrasi UMK sampang 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 naik 6,5 persen ke Pemprov Jatim, Minggu (15/12/2024).

Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Hubungan Industrial Ervien Budijatmiko mengatakan bahwa, usulan kenaikan UMK tersebut berdasarkan pada rumus parameter skala nasional.

Penghitungannya dari kebutuhan hidup layak masyarakat, pertumbuhan ekonomi di daerah, inflasi.

"Besaran UMK bersasarkan Permenaker mempertimbangkan, pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi serta pemerintah sudah menentukan atas pertimbangan tersebut besaran kenaikan 6,5 persen," ujarnya. 

Saat disinggung soal besaran UMK Sampang, pihaknya belum bisa mempubliksikan ke publik. Sehingga nilai pastinya tunggu ketetapan Provinsi.

"Belum bisa dipublikasikan nanti mendahului Provinsi. Saya juga gak hapal nilainya yang sesuai surat usulan Pj Bupati ke Gubernur," ungkapnya. 

Adapun, penetapan UMK 2025 akan di tetapkan oleh Gubernur per tanggal 18 Desember 2024. Di saat itu nantinya akan terbit Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved