Minggu, 19 April 2026

Berita Pamekasan

UMK Pamekasan Diusulkan Naik Segini, Diskop UKM dan Naker Minta Perusahaan Bayar Gaji Sesuai Aturan

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan, Madura tahun 2025 diusulkan mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya. 

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura/ Kuswanto
Para pekerja buruh rokok di Pamekasan saat melintang rokok. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan, Madura tahun 2025 diusulkan mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya. 

Berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Pamekasan, UMK tahun 2025 diusulkan menjadi Rp 2.365.508,78. 

Angka ini naik Rp 144 ribu dari UMK tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 2.221.135.

Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati menjelaskan, kenaikan UMK ini telah disosialisasikan kepada sejumlah perusahaan di Pamekasan

Kata dia, sosialisasi tersebut dilakukan agar perusahaan dapat menyesuaikan penggajian karyawan sesuai ketentuan baru.

"Sosialisasi kepada beberapa perusahaan sudah kami lakukan setelah adanya kenaikan 6,5 persen ini," kata Ika Yulia Rakhmawati, Selasa (17/12/2024).

Ika berharap perusahaan di Pamekasan dapat membayar gaji karyawan sesuai UMK.

Menurut dia, perusahaan dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni mikro, kecil, menengah, dan besar. 

Kategori mikro tidak diwajibkan membayar pekerja sesuai UMK, melainkan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. 

Namun, perusahaan kategori menengah dan besar diwajibkan membayar sesuai dengan UMK.

Kategori mikro adalah usaha dengan pendapatan maksimal Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan tempat usaha. 

Untuk usaha kecil, modal usaha berada di kisaran Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar. 

Sementara itu, usaha menengah memiliki modal antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar, dan usaha besar di atas Rp 10 miliar.

"Adanya kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Pamekasan dapat meningkat. Pemerintah juga berharap agar pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis," harapnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved