Berita Terkini Malang

Kekejian Pria di Malang, Kepruk Pacar Pakai Meja, Setubuhi saat Sekarat

Satreskrim Polres Malang telah mengamankan Paring M Nuari (32) pembunuh kekasihnya AAS (27) di gubuk Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Malang.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Lu'lu'ul Isnainiyah
Pelaku pembunuhan AAS di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (20/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang telah mengamankan Paring M Nuari (32) pembunuh kekasihnya AAS (27) di gubuk Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Sebelum meninggal, terungkap fakta tersangka sempat menyetubuhi korban dalam kondisi sekarat usai dianiaya.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menjelaskan kronologi secara rinci peristiwa pembunuhan ini.

Korban dengan tersangka ada hubungan asmara, mereka sudah berpacaran sejak Oktober 2024 lalu.

Setelah dua bulan menjalin asmara, pada Minggu (15/12/2024) korban pergi ke Malang naik bis.

Korban pun meminta tersangka untuk dijemput sekira pukul 14.00 WIB di Terminal Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Tersangka pergi menjemput korban menggunakan sepeda motor yang ia pinjam dari temannya.

Sekira pukul 14.45 WIB, tersangka bertemu dengan korban di warung kopi sekitar Terminal Arjosari.

"Setelah bertemu, tersangka bertanya ke korban tujuannya mau kemana? Kemudian dijawab terserah yang penting jalan-jalan."

"Setelah itu tersangka berkendara sampai ke arah Kepanjen," ujarnya.

Setibanya di perempatan Kepanjen, tersangka belok ke jalan kecil menuju ke gubuk yang ada di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Di gubuk itu mereka berbincang terlebih dahulu. Tersangka bertanya kepada korban tujuannya ke Malang.

Korban menjawab bahwa ia ada janji bertemu dengan temannya dari Lumajang.

"Kemudian korban bertanya kepada tersangka 'arene mau njaluk (berhubungan badan)'. Lalu korban melepas celana panjang warna hitam dan celana dalamnya, kemudian tersangka dan korban berhubungan badan," terangnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved