Berita Viral

Kejamnya Pria Siram Air Keras ke Anaknya hingga Tewas, Gegara Cemburu Terlalu Dekat dengan Istri

Kelakuan pria siram air keras ke anaknya hingga meninggal dunia. Sempat kabur ke kebun karet, akhirnya ditangkap.

Editor: Titis Suud
KOLASE Tribun Medan - pixabay
Ilustrasi pria siram air keras ke anaknya hingga meninggal dunia. 

TRIBUNMADURA.COM -  DM (49), pria siram air keras ke anaknya, akhirnya tertangkap. 

Insiden ini terjadi di Lhokseumawe, Aceh.

Pelaku mengaku sengaja melakukan hal ini gegara cemburu dengan kedekatan korban dengan istrinya. 

Padahal, istrinya adalah ibu kandung dari dua anak tirinya tersebut. 

Imbas dari kelakuan DM, satu dari dua anak tirinya yang disiram air keras, meninggal dunia. 

Pelaku ditangkap pada Rabu (25/12/2024) pagi di sebuah gubuk kebun karet di Dusun Alue Garot, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Menurut keterangan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, awalnya Tim Resmob menerima informasi mengenai keberadaan DM yang diduga bersembunyi di lokasi terpencil.

Setelah melakukan surveilans dan pemetaan, personel Resmob berhasil menangkap DM di tengah kebun karet.

Baca juga: Agus Salim Minta Donasi Lagi, Curhat Tak Bisa Kerja Imbas Disiram Air Keras: Kan Perlu Bayar Makan

Baca juga: Marbot Disiram Air Keras saat Hendak Adzan Subuh di Musala, Ciri-ciri Pelaku Diungkap Korban

Dalam interogasi awal, DM mengakui perbuatannya.

Ia diduga menyiram kedua anak tirinya, R (13) dan A (16), dengan cairan asam sulfat.

"Akibat tindakan terduga pelaku, R meninggal dunia setelah dirawat intensif di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh, sementara A mengalami luka berat," jelas Iptu Yudha Prasatya, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.

Motif Kekerasan

PRIA di Aceh Siram Air Keras ke Anaknya Hingga Tewas Gegara Cemburu Dekat Dengan Istri Keduanya
PRIA di Aceh Siram Air Keras ke Anaknya Hingga Tewas Gegara Cemburu Dekat Dengan Istri Keduanya (HO)

Motif dari tindakan kekerasan ini diungkapkan sebagai akibat dari sakit hati dan cemburu terhadap istri keduanya.

Tindakan DM dinyatakan sebagai tindak pidana berat, dan ia dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 20 tahun.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah barang-barang yang terkena cairan asam sulfat yang digunakan DM.

Saat ini, DM ditahan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Berita Viral lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved