Berita Terkini Sumenep
Puluhan ASN di Sumenep Disanksi Selama 2024 karena Kasus Perselingkuhan hingga Narkoba
Sebanyak 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura dikenakan sanksi.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sebanyak 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura dikenakan sanksi.
Mulai dari sanksi ringan hingga pemecatan selama Tahun 2024.
Puluhan ASN yang dikenakan sanksi tersebut, karena terbukti terlibat dalam berbagai masalah serius, seperti perselingkuhan, pelanggaran disiplin hingga kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal itu yang tercatat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep selama Tahun 2024.
"Hingga Desember 2024 ada sebanyak 20 ASN telah diberi sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga pemecatan," tutur Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Sumenep, Miftahol Arifin pada hari Senin (30/12/2024).
Langkah ini diambil lanjutnya, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja aparatur sipil negara di daerah.
"Sanksi hingga pemecatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan wewenang," katanya.
Dari 20 ASN yang terbukti melanggar itu kata Miftahol Arifin, rinciannya sebanyak enam pegawai menerima sanksi ringan, lima mendapatkan sanksi sedang dan sepuluh lainnya dijatuhi sanksi berat pemecatan.
Jumlah ini meningkat sebutnya, jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu yang hanya melibatkan 14 ASN.
Dari 14 ASN itu dengan rincian 4 pegawai mendapat sanksi ringan, 2 sedang dan 8 pegawai lainnya menerima sanksi berat.
"Kami akan terus berupaya memperbaiki sistem pengawasan terhadap ASN guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan," terangnya.
Ikuti berita seputar Sumenep
Aksi Massa Sumenep Serukan Tanggung Jawab Polri atas Tragedi Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Doa Bersama dan Salat Gaib untuk Affan Kurniawan di Sumenep |
![]() |
---|
Sosok Edy Rasiyadi Sekkab Sumenep Purnatugas, Birokrat Profesional dan Pemersatu |
![]() |
---|
Rini Antika, 17 Tahun Jadi Nakes Honorer, Akhirnya Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu di Sumenep |
![]() |
---|
Penyidikan Dugaan Korupsi Logistik Pemilu 2024 Jalan Terus, Kejari Sumenep Tunggu Hasil Audit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.