Berita Terkini Sumenep

Puluhan ASN di Sumenep Disanksi Selama 2024 karena Kasus Perselingkuhan hingga Narkoba

Sebanyak 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura dikenakan sanksi.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Ilustrasi ASN selingkuh 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sebanyak 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura dikenakan sanksi.

Mulai dari sanksi ringan hingga pemecatan selama Tahun 2024.

Puluhan ASN yang dikenakan sanksi tersebut, karena terbukti terlibat dalam berbagai masalah serius, seperti perselingkuhan, pelanggaran disiplin hingga kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal itu yang tercatat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep selama Tahun 2024.

"Hingga Desember 2024 ada sebanyak 20 ASN telah diberi sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga pemecatan," tutur Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Sumenep, Miftahol Arifin pada hari Senin (30/12/2024).

Langkah ini diambil lanjutnya, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja aparatur sipil negara di daerah.

"Sanksi hingga pemecatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan wewenang," katanya.

Dari 20 ASN yang terbukti melanggar itu kata Miftahol Arifin, rinciannya sebanyak enam pegawai menerima sanksi ringan, lima mendapatkan sanksi sedang dan sepuluh lainnya dijatuhi sanksi berat pemecatan.

Jumlah ini meningkat sebutnya, jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu yang hanya melibatkan 14 ASN.

Dari 14 ASN itu dengan rincian 4 pegawai mendapat sanksi ringan, 2 sedang dan 8 pegawai lainnya menerima sanksi berat.

"Kami akan terus berupaya memperbaiki sistem pengawasan terhadap ASN guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan," terangnya.

Ikuti berita seputar Sumenep

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved