Berita Jatim

Partai Buruh Jatim Setuju Putusan MK Hapus PT 20 Persen: Kami Sangat Bersyukur

Penghapusan ketentuan Presidential Threshold (PT) 20 persen oleh MK tak hanya disambut baik oleh partai politik parlemen

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
TribunMadura/ Yusron
Ketua Exco Partai Buruh Jatim Jatim, Jazuli dalam kesempatan acara beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Penghapusan ketentuan Presidential Threshold (PT) 20 persen oleh MK tak hanya disambut baik oleh partai politik parlemen.

Termasuk parpol di luar gedung Senayan pun turut menyatakan syukur terhadap putusan MK pada perkara 62/PUU-XXII/2024 itu. 

Partai Buruh Jatim misalnya menjadi parpol yang bergembira pada penghapusan PT 20 persen di Pilpres. Apalagi, Partai Buruh sebelumnya termasuk yang menginginkan agar PT 20 persen dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meskipun sebelumnya ditolak. 

"Tentu kami sangat bersyukur atas putusan MK terbaru ini," kata Ketua Exco Partai Buruh Jatim Jatim, Jazuli kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (3/1/2025). 

Partai Buruh menilai putusan ini akan membuka banyak jalan bagi tokoh potensial untuk nyalon. Sebab, akan menjadi sulit tokoh dalam memborong dukungan partai politik. Tidak ada dominasi parpol besar. Dengan banyak pasangan calon, ini dinilai positif untuk menyuguhkan alternatif paslon kepada rakyat. 

Mereka menginginkan agar Pilpres tidak hanya diikuti dua atau tiga paslon saja. Semakin banyak calon, dianggap positif. Tinggal diatur mekanisme agar dari sisi teknis penyelenggaraan tidak ruwet. "Tapi, kami mengapresiasi dan sepakat dengan putusan MK tersebut," jelas Jazuli. 

Lantaran lolosnya gugatan PT 20 Persen, Partai Buruh kini bersiap untuk juga menggugat ambang batas parlemen atau parlementary threshold di MK. "Kami ujikan juga itu. Kami optimis MK bisa mengabulkan agar partai kecil juga diberikan ruang dalam iklim demokrasi," ucap Jazuli.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved