Berita Viral

Pengakuan Anak Bacok Ibu Kandung di Kalbar, Emosi Tak Dibelikan Motor dan Minta Nikah Diabaikan

Teganya anak bacok ibu kandung di Kalimantan Barat. Ngamuk gegara tak dibelikan motor dan minta nikah tapi diabaikan. 

Editor: Titis Suud
Istimewa/pixabay
Ilustrasi pembunuhan - Anak di Kalimantan Barat nekat habisi nyawa ibu kandungnya. Ngamuk gegara tak dibelikan motor. 

TRIBUNMADURA.COM - Malang nasib ibu di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, tewas dibacok anak kandungnya.

Korban diketahui berinisial SK (47). Ia tewas karena dibacok AMN (23) dengan kapak. 

Insiden anak bacok ibu kandung ini terjadi karena AMN (23) ngamuk tak dibelikan motor dan meminta minta nikah tapi diabaikan. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kapuas Hulu Iptu Rinto Sihombing mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/12/2024).

Baca juga: Bule Belgia yang Aniaya dan Lecehkan Perempuan di Menganti Gresik Ditangkap, Ada Kisah Asmara

“Kami sudah menahan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rinto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2024).

Padahal, terang Rinto, alasan korban atau ibunya tidak membeli sepeda motor serta menikahkannya karena kondisi ekonomi keluarga dan ketidakstabilan pekerjaan pelaku.

“Teguran keras dari korban akhirnya memicu emosi pelaku, lalu mengambil kapak dari dapur dan menyerang korban dari belakang,” terang Rinto.

Menurut Rinto, serangan tersebut membuat korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Barang bukti kapak dan kain kerudung korban telah diamankan.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku menyesal, namun proses hukum tetap berjalan,” tegas Rinto.

Rinto melanjutkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengendalian emosi dalam menghadapi konflik keluarga,” tutup Rinto.

Baca juga: Fatal Yusa Bunuh Keluarga Kakak Kandungnya di Kediri, Keluarga Besar: Hukum Seberat-beratnya

Pria berinisial AMN (23) asal Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pembunuhan terhadap ibu kandungannya sendiri berinisial SK (47), Jumat (3/1/2025).
Pria berinisial AMN (23) asal Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pembunuhan terhadap ibu kandungannya sendiri berinisial SK (47), Jumat (3/1/2025). (DOK POLRES KAPUAS HULU)

Kisah lain, seorang ibu di Sumenep, Madura, Jawa Timur, tewas di tangan suaminya. 

AH (46) asal Desa Paberasan Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep ditangkap Satreskrim Polres Sumenep karena aniaya atau melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri hingga meninggal dunia pada Selasa (31/12/2024).

Korban tak lain adalah istrinya sendiri, yakni NC (42) asal Desa Paberasan Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep Madura.

Baca juga: Nenek di Gresik Ditemukan Tewas di dalam rumah dengan Tubuh Membengkak, Sempat Mengeluh Sakit

"Tersangka AH diamankan dan saat ini jadi tersangka karena kasus KDRT yang menyebabkan meninggal dunia," ungkap Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso pada Selasa (31/12/2024).

Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (29/12/2024) sekira pukul 19.30 WIB di rumah tersangka AH tepatnya di Jl. Raya Gapura Rt/001 Rw/001 Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep.

Adapun motif tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap korban NC lanjutnya, dan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan menggunakan tangan kosong.

Tersangka AH (46) asal Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep ditangkap polisi karena kasus penganiayan atau KDRT yang menyebabkannistrinya sendiri NC meninggal pada Minggu (29/12/2024).
Tersangka AH (46) asal Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep ditangkap polisi karena kasus penganiayan atau KDRT yang menyebabkannistrinya sendiri NC meninggal pada Minggu (29/12/2024). (TribunMadura/ Ali Hafidz)

"Karena korban NC diketahui oleh tersangka AH telah berselingkuh," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, barang bukti yang diamankan adalah hasil otopsi mayat, satu bilah tongkat yang terbuat dari bambu dengan panjang 72,5 cm dan baju milik korban NC.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat 3, (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pelaku dipidana dengan denda paling banyak Rp. 45.000.000,00," sebut AKBP Henri Noveri Santoso.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Viral lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved