Breaking News

Berita Viral

Pengakuan Syahruna Bisa Cetak Uang Palsu Rp50 Triliun dalam 3 Hari, Nekat Bisnis Haram Demi Rumah

Syahruna, anak buah Doktor Andi Ibrahim ditetapkan tersangka. Sang operator mesin cetak uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar (UINAM).

Editor: Titis Suud
Kolase Istimewa/TribunMadura
Syahruna, anak buah Doktor Andi Ibrahim dalam kasus pembuatan uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar (UINAM). nekat ikut bisnis haram gegara dijanjikan dapat hadiah rumah. 

TRIBUNMADURA.COM - Pabrik pembuatan uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar (UINAM) terbongkar dan mengejutkan publik. 

Otak dari praktik terlarang ini adalah Kepala Perpustakaan UINAM, Doktor Andi Ibrahim yag kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain Doktor Andi Ibrahim, Syahruna pun ditetapkan sebagai tersangka. 

Pasalnya, Syahruna merupakan operator mesin cetak uang palsu tersebut. 

Syahruna, mampu memproduksi hingga Rp 50 triliun uang palsu hanya dalam waktu tiga hari.

Bagaimana cara percetakan uang palsu di UINAM pun terkuak. 

Pria kelahiran Ujung Pandang Baru, Makassar tahun 1973 ini mengaku bergabung dengan bisnis haram ini lantaran dijanjikan bagian.

Setiap 10 lembar uang palsu yang ia cetak, Syahruna bakal diberi satu lembar uang.

Ia nekat bergabung bisnis ini demin mendapatkan tanah dan rumah, seperti yang dijanjikan tersangka utama.

Baca juga: 8 Cara Cek Uang Palsu dan Asli dari Bank Indonesia, Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Meresahkan

Tahapan Pembuatan Uang Palsu

Syahruna turut membongkar tahapan produksi uang palsu.

Ada 19 tahapan yang harus dilewati agar uang palsu siap untuk diedarkan. Satu saja tahapan tidak lolos, maka uang palsu akan cacat dan terpaksa dibuang.

"Ada 19 tahapan, kalau ada salah satu tahapan rusak, maka gagal dan dibuang."

"Dari 19 tahapan itu harus lulus semua," urai Syahruna.

Syahruna lantas menguraikan secara garis besar tahapan produksi uang palsu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved