Berita Pamekasan

Mulai Banyak Toko Modern Berjejaring Nasional di Pamekasan, Pemkab: Hanya 2 Gerai Per Kecamatan

Toko modern berjejaring nasional mulai banyak berdiri di Kabupaten Pamekasan, Madura.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura/ Kuswanto
Pizza Hut dan Miniso yang berdiri di Pamekasan, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Toko modern berjejaring nasional mulai banyak berdiri di Kabupaten Pamekasan, Madura.

Ini setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memberikan keleluasaan terhadap investor yang ingin berinvestasi.

Beberapa toko modern berjejaring nasional yang dibangun di Pamekasan di antaranya, Alfarmart, Alfamidi, Indomart, Miniso, Mie Gacoan, Pizza Hut, Kota Cinema Mall dan lainnya.

Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan, Ahmad Basri Yulianto mengatakan toko modern boleh berdiri di Pamekasan namun dengan beberapa persyaratan.

Ini mengacu pada beberapa peraturan pusat dan daerah.

Kata dia, tahun 2017, ada keputusan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang moratorium perihal pendirian toko modern.

Moratorium ini merupakan kebijakan nasional berlaku secara nasional. 

Lalu ditindaklanjuti dengan keluarnya Permendag tahun 2022, dan moratorium sebelumnya dicabut.

"Jadi secara nasional pendirian toko modern berjejaring nasional sudah boleh didirikan di daerah," kata Ahmad Basri Yulianto, Senin (6/1/2025).

Menurut Basri, sejak tahun 2022 setelah keluar Permendag, Pemkab Pamekasan menetapkan Perda nomor 6 tahun 2022 yang di dalamnya tidak hanya mengatur tentang tata kelola pasar rakyat, namun juga mengatur regulasi toko swalayan dan toko modern.

Lalu tahun 2024, terbit Perbup sebagai petunjuk pelaksanaan dari perda nomor 6.

"Kebijaksanaan pendirian toko modern di Pamekasan boleh karena moratorium sudah dicabut, namun kebijakan lokal dan kearifan lokal untuk melindungi UMKM itu perlu pengendalian dan penataan," tegasnya.

Penuturan Basri, khusus pengendalian penambahan toko swalayan berjejaring nasional di masing-masing Kecamatan maksimal hanya dua.

"Tetap kita kendalikan dan tidak kita buka seluas-luasnya," paparnya.

Sementara penataannya berkaitan dengan jarak pasar rakyat, kewajiban investor juga wajib memberikan sekian persen lahan gerai mereka boleh ditempati oleh produk UMKM dan itu bentuk kerjasama dengan dinas koperasi sebagai pembina mengenai penempatan produknya berdasarkan MoU.

"Sudah ada beberapa UMKM yang bekerjasama dengan toko modern yang berdiri di Pamekasan. Produknya boleh dijual di dalam toko modern itu. Artinya yang besar tidak boleh mengorbankan yang kecil. Tapi yang kecil diberi ruang untuk berkembang," pesannya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved