Berita Terkini Bangkalan
Sidang Gugatan Pilkada Bangkalan, Mathur Curhati Hakim: 'Perjuangan Melawan Uang dan Penyelenggara'
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Bangkalan 2024
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
"Tetapi jauh dari itu adalah bagaimana agar kita semua, utamanya MK menegakkan prinsip-prinsip pemilu yang luber dan jurdil sebagaimana diamanatkan Pasal 22e Ayat 1 Undang-undang Dasar 1945,” jelasnya.
Dalil-dalil gugatan yang disampaikan Mathur meliputi; praktik money politik selama masa kampanye, ketidaknetralan di tingkat TPS, ketidaknetralan penyelenggara di tingkat PPK, termohon KPU Bangkalan yang tidak netral, intimidasi terhadap saksi paslon 02 di TPS.
Selain itu, hubungan penyelenggara pemilu dengan cawabup paslon 01, dan tingkat kehadiran yang mencapai 90-100 persen.
Sementara Abdurrohman selaku Kuasa Hukum Paslon 02 Mathur-Jayus mengungkapkan, berdasarkan penetapan hasil penetapan penghitungan suara oleh termohon KPU Bangkalan, paslon nomor urut 1 mendapatkan 319.072 suara dan paslon nomor urut 2 mendapatkan 211.201 suara, selisih 107.871 suara.
“Selisih perolehan suara disebabkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif."
"Berupa praktik politik serangan fajar yang dilakukan paslon nomor urut 01 selama masa tenang,” ungkap Abdurrohman.
Dalam petitumnya, memohon kepada Majelis Hakim MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, membatalkan keputusan KPU Kabupaten Bangkalan nomor 2376 tentang Penetapan Hasil Pilbup Bangkalan 2024, dan memerintahkan kepada KPU Bangkalan untuk mendiskualifikasi paslon Bupati dan Wabup Bangkalan nomor urut 1 Lukman-Fauzan.
“Menetapkan paslon Calon Bupati-Wakil Bupati Bangkalan nomor urut 02 sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk Pilbup 2024 dan memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini. Atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Abdurrohman.
Pada sidang selanjutnya dengan perkara PHPU Pilkada Bangkalan, Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo menyebutkan akan digelar pada Jumat (17/1/2025) mendatang.
Dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU Bangkalan, keterangan dari pihak terkait, keterangan dari Bawaslu Bangkalan, serta pengesahan bukti-bukti yang akan diajukan.
Ikuti berita seputar Bangkalan
Mahkamah Konstitusi (MK)
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Pilkada Bangkalan 2024
Mathur Husyairi-Jayus Salam
Tribun Madura
Layani Ribuan Pemohon SKCK PPPK, Polres Bangkalan Sediakan Snack dan Kopi Gratis |
![]() |
---|
Satlantas Bangkalan Gencarkan Patroli, Cegah Pelanggaran di Suramadu |
![]() |
---|
Pengedar Sabu di Bangkalan Simpan Senpi Revolver dan 4 Amunisi Kaliber 22, Polisi Tunggu Labfor |
![]() |
---|
Hasil Operasi Tumpas Semeru: Polisi Bangkalan Ungkap 16 Kasus Narkoba, Sita Sabu dan Senpi |
![]() |
---|
Kurir JNT Kehilangan Motor di Parkiran, Pelaku Beraksi Hanya 15 Detik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.