Berita Terkini Bangkalan

Hasil Operasi Tumpas Semeru: Polisi Bangkalan Ungkap 16 Kasus Narkoba, Sita Sabu dan Senpi

Satnarkoba Polres Bangkalan menggulung sebanyak 18 budak narkotika jenis sabu dari total 16 perkara selama Operasi Tumpas Semeru

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
SENPI DAN SABU - Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono didampingi Kasat Narkoba Iptu Kiswoyo Supriyanto  membeber barang bukti senjata api jenis revolver, 4 butir amunisi, serta puluhan poket sabu dengan berat total 100,33 gram dalam Siaran Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Hasil Operasi Tumpas Semeru 2025 di mapolres setempat, Selasa (16/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Satnarkoba Polres Bangkalan menggulung sebanyak 18 budak narkotika jenis sabu dari total 16 perkara selama Operasi Tumpas Semeru periode 30 Agustus-10 September 2025.

Selain barang bukti 100,33 gram sabu, polisi juga menyita sepucuk senjata api (senpi) jenis revolver berikut 4 butir amunisi dari dalam lemari tersangka.

Terungkapnya kepemilikan senpi itu dipaparkan Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono dalam Siaran Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Hasil Operasi Tumpas Semeru 2025 di mapolres setempat, Selasa (16/9/2025).

“Salah satu pengungkapan dari 16 kasus, satu di antaranya ditemukan senpi saat pengungkapan di TKP Kecamatan Socah."

"Senpi itu kami temukan berada dalam lemari tersangka,” ungkap Hendro didampingi Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto dan Kasi Humas Ipda Aguna Intama.

Tersangka dengan kepemilikan senpi itu berinisial HA (44), warga Desa Petaonan, Kecamatan Socah.

Penggerebekan di rumahnya dipimpin langsung Iptu Kiswoyo bersama sejumlah personel Unit I Satnarkoba Polres Bangkalan pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Informasi sementara dari pengakuannya, senpi itu buat jaga diri. Namun masih terlalu dini karena kami terus mendalami."

"Perkara kepemilikan senpi itu kami limpahkan ke satreskrim untuk ditindak lanjuti,” tegas Hendro.

Hendro menjelaskan, penggerebekan rumah tersangka HA merupakan tindak lanjut atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekitar, bahwa rumah HA kerap menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran sabu.  

“Rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Kami mengawali dengan serangkaian penyelidikan dan mendapati kebenaran terkait informasi tersebut,” jelasnya.

Selain senpi, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 kantong plastik klip bertuliskan angka 100 berisi sabu dengan berat bersih 0,052 gram, 1 kantong plastik klip bertuliskan angka 150, 1 kantong plastik klip bertuliskan angka 200, 1 kantong plastik klip bertuliskan angka 300, 2 pack plastik klip kosong, 1 buah sendok sabu, 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp 200 ribu, dan 1 unit handphone.

“Tersangka HA ini termasuk salah seorang pengedar sabu yang menjadi target operasi,” tegas Hendro.

Tersangka HA dijerat Pasal 114 KUHP Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved