Berita Terkini Malang

Wanita Asal Malang Dirampok Lelaki Kenalannya di Michat

Rianto Arya Pratama (22), pria asal Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Taufiq Rochman
dhakatribune.com
Ilustrasi 

“Dari pengakuan tersangka, barang-barang milik korban dijual untuk membayar utang,” tuturnya.

Sementara itu, Bayu sempat berdialog dengan pelaku dalam press release.

Pelaku yang bernama Rianto mengatakan baru pertama kali berkenalan dengan pelaku di aplikasi MiChat.

Saat itu, korban berinisial F (30) warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang menyapa Rianto terlebih dahulu.

Kemudian mereka sepakat bertemu di penginapan yang ada di Kecamatan Kepanjen

"Awalnya saya disapa oleh korban, habis itu saya ditawari ke sana berhubung habis kehujanan," jelasnya.

Rianto mengaku, tidak sampai berhubungan badan dengan korban.

Karena ia hanya berniat untuk mengambil harta benda milik korban.

Atas kejadian, pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Ikuti berita seputar Malang

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved