Berita Terkini Sampang

Pemkab Sampang Kembali Terapkan Parkir Berlangganan pada Februari 2025, Ini Daftar Tarifnya

Pemkab Sampang Madura melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat kembali menerapkan parkir berlangganan pada bulan Februari 2025.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
PARKIR BELANGGANAN - Anggota Dishub Sampang, Madura, Jawa Timur memberikan arahan terhadap juru parkir di kawasan Alun-Alun Trunojoyo, Januari 2025. Pemkab Sampang kembali menerapkan parkir berlangganan pada bulan Februari 2025. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemkab Sampang Madura melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat kembali menerapkan parkir berlangganan pada bulan Februari 2025.

Sebelumnya, pada 2019 hingga 2022 pemerintah telah menerapkan parkir berlangganan.

Namun, pada 2023-2024 beralih ke sistem manual atau non berlangganan.

Alhasil, dengan sistem non berlangganan, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) parkir sangat rendah.

Sehingga, parkir berlangganan diberlakukan kembali tujuannya untuk meningkatkan PAD.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, Cholilurrahman melalui Kabid Hubungan Darat, Hery Budiyanto menilai parkir berlangganan lebih banyak manfaatnya. 

Sebab, selain biaya tarif lebih murah juga dapat meningkatkan PAD.

Begitupun, tingginya retribusi parkir tersebut di Sampang, masyarakat luas juga dapat merasakan dampaknya, misalnya melalui program pembangunan.

“Nantinya, parkir langganan bekerja sama dengan Samsat, untuk tarif bayar di awal melalui Samsat saat pembayaran pajak kendaraan,” ujarnya.

Adapun sasarannya kata dia, bagi kendaraan berplat nomor Sampang.

Sedangkan, kendaraan luar Kabupaten Sampang dikenakan tarif dengan biaya yang bervariasi sesuai jenis kendaraan.

Sejauh ini, Dishub Sampang sudah melakukan sosialisasi di 14 kecamatan dengan melibatkan lurah atau kepala desa (Kades), perangkat desa, dan stakeholder.

Harapannya, agar masyarakat luas bisa memahami isi materinya.

Tarif parkir berlangganan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No. 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, untuk R2/R3 Rp. 30.000 per tahun, R4 Rp 40.000 dan R6 Rp 60.000 per tahun.

“Kendaraan berplat nomor luar daerah Sampang dikenakan tarif sekali parkir, R2 hanya Rp 2.000, dan R4 Rp 5.000,” tutupnya.

Ikuti berita seputar Sampang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved