Berita Surabaya

Cewek di Surabaya Pembegal Taksi Online hingga Tewas Minta Bebas dari Hukuman

Maria L. Livia A.P yang membegal driver taksi online  karena butuh uang untuk liburan ke Australia masih disidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
TribunMadura/ Tony Hermawan
MINTA BEBAS HUKUMAN-Maria L. Livia A.P mendengarkan pengacaranya membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (6/1). Terdakwa memohon ke majelis hakim untuk dibebaskan. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Maria L. Livia A.P yang membegal driver taksi online  karena butuh uang untuk liburan ke Australia masih disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Saat sidang agenda pembelaan, dia minta bebas dan dilepaskan  dari segala tuntutan.

 Sebaliknya, anak almarhum Pudjiono, Dimas Andika Krisna Puri berharap Maria yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dihukum lebih berat lagi. Sebab akibat kejadian itu, ayahnya harus menjalani koma. Sampai akhirnya meninggal dunia.

Kasus itu bermula Maria memesan taksi online dari kawasan Galaxy Mall untuk diantar ke kawasan Gunung Anyar. Pudjiono sebagai driver pun datang. Mendekati titik tujuan, Maria menusuk Pudjiono pada bagian dada hingga mengenai paru-parunya dan juga menusuk leher. 

Tusukan pisau itu mengakibatkan Pudjiono terluka serius. Pudjiono akhirnya meninggal setelah hampir satu bulan dirawat intensif di Rumah Sakit dr Soetomo. Maria melakukan perbuatannya karena ingin membawa kabur mobil Daihatsu Sigra milik Pudjiono untuk modal ke Australia.

Endang mengatakan, Valentinus Tan, ayah dari Maria telah memberikan uang senilai Rp 300 juta kepada almarhum ketika masih dirawat di rumah sakit, sebelum meninggal. 

"Biaya rumah sakit selama perawatan dan juga santunan," kata Endang saat membacakan nota pembelaan.

Setelah menerima uang tersebut, menurut Endang, Pudjiono dan keluarganya memaafkan Maria. Itu dibuktikan dengan surat perdamaian yang ditandatangani almarhum. "Sudah ada surat perdamaian dengan almarhum sehingga kami memohon terdakwa dibebaskan," tambah Endang.

Andika menentang permohonan bebas yang diajukan Maria dalam persidangan. Dia justru meminta mahasiswa berusia 23 tahun pembunuh ayahnya itu dihukum maksimal. "Tuntutan 12 tahun penjara masih kurang kalau dibandingkan dengan nyawa ayah saya. Seharusnya dia mendapatkan hukuman setimpal," ujar Andika. 

Andika tak menampik memang ada perdamaian. Tapi dia menegaskan ketika ayahnya masih hidup, sehingga keluarga berusaha menerima maaf. Namun, kini kondisinya berbeda setelah Pudjiono meninggal. 

"Memang sudah kami maafkan, tetapi jangan maaf dari kami dijadikan dalih agar bebas dari hukuman. Proses hukum harus tetap berlanjut dan terdakwa dihukum yang setimpal dengan perbuatannya," tutur Andika.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved