Berita Sampang

Bawa Sabu 5, 32 gram di Kamar Kos, Pria di Sampang Diamankan Polisi, Ternyata Residivis Pencurian

Seorang pria, berinisial HR asal Desa Somber, Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang, Madura hanya bisa terdiam dengan

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
Istimewa/ Polres Sampang
BUDAK SABU : HR (26) asal Desa Somber, Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang, Madura saat diperiksa tim penyidik Sat Resnarkoba Polres Sampang atas kepemilikan Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor ± 5.32 gram di Mapolres Sampang, Minggu (9/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Seorang pria, berinisial HR asal Desa Somber, Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang, Madura hanya bisa terdiam dengan kepada menghadap ke bawah saat berada di Mapolres Sampang, Minggu (9/2/2025).

Pria berusia 26 tahun diringkus pihak kepolisian setempat karena melakukan tindak pidana membawa narkotika jenis sabu dikawasan Kecamatan Kota Sampang sekitar 01.00 wib.

"HR diamankan tim Satresnarkoba dikamar kost yang beralamat Jalan Kramat, Kelurahan Karang Dalem, Sampang," kata Kapolres Sampang AKBP Hartono. 

Di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti saat penggeledahan diantaranya satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor ± 5.32 gram.

Barang haram itu dibungkus satu lembar tisu warna putih yang berada didalam bungkus rokok LA BOLD warna hitam

"Anggota juga menyita satu Handphone merk Redmi Note 8 warna biru dan sepeda motor Honda Scoopy yang menjadi sarana transportasi tersangka dalam melakukan tindak pidana Narkotika," terangnya. 

Akibat dari perbuatannya, HR disangkakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

"Setelah dilakukan penyidikan, ternyata HR pernah melakukan tindak pidana umum pencurian pada tahun 2022 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 239/Pid.B/2022/PN Spg dengan pidana penjara 2 tahun," pungkasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved