Berita Bangkalan
Setelah Gulung 3 Maling Motor Geng Lampung, Giliran DPO Disikat Polres Bangkalan Saat Tidur di Rumah
Setelah menggulung tiga maling motor asal Lampung pada awal Agustus 2024 lalu, Satreskrim Polres Bangkalan
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Setelah menggulung tiga maling motor asal Lampung pada awal Agustus 2024 lalu, Satreskrim Polres Bangkalan membekuk DPO berinisial AR (23), warga Desa Batah Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan saat tidur pulas di kamar rumahnya.
Tersangka AR merupakan bagian dari sel hidup sindikat maling motor geng Lampung yang sempat mengobrak-abrik Bangkalan dengan aksi pencurian motor di 14 TKP hanya dalam waktu 2 minggu.
Keberadaan DPO AR dalam tujuh bulan terakhir memang dalam pantauan pihak kepolisian. Ia kabur dan menghilang bak ditelan bumi setelah tiga rekannya yang berasal dari Kabupaten Lampung Timur; FI (26), warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, AD (26) dan SE (28), keduanya warga Kelurahan/Kecamatan Jabung dibekuk pada 7 Agustus 2024 lalu.
“Pada saat itu kelompok Lampung ada 4 orang, 3 sudah diamankan, dan satu ini belum atas nama AR. Setelah diketahui keberadaan, kami langsung bergerak melakukan penangkapan pada pada 14 Februari kemarin di rumahnya,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono didampingi Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, Kamis (20/2/2025).
Aksi geng maling motor asal Lampung kala itu memang sempat membuat masyarakat, khususnya di kawasan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) resah. Pasalnya, dari total 14 TKP pencurian sepeda motor dalam dua minggu, 5 TKP di antaranya terjadi di sekitar kampus UTM. Biasanya, geng maling motor ini beraksi dalam jumlah besar, yakni 5 orang.
Salah satu aksi geng maling motor ini terekam CCTV saat melakukan pencurian di sebuah rumah kos di dekat kampus UTM pada 26 Juli 2024 sekira pukul 04.30 WIB. Pelaku membawa kabur motor setelah merusak gembok pagar rumah kos. Dari penangkapan 3 tersangka kala itu, Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan 4 DPO, salah seorang di antaranya AR yang ditangkap pada 14 Februari 2025 lalu.
“Betul, AR ini sebenarnya merupakan DPO kelompok Lampung dengan objeknya adalah Motor Kawasaki KLX TKP wilayah UTM. Dari keterangannya, pada Juli 2024 beraksi di 13 TKP dengan 13 hasil. Kami kembangkan dari 13 TKP itu, baru ada tiga laporan polisi dan 2 laporan pengaduan,” jelas Hendro.
Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, AR mengaku telah menjual barang bukti kepada pria berinisial A melalui peran seorang pria berinisial M. DPO AR kini menyusul tiga rekannya yang berasal dari Lampung ke balik jeruji, FI, AD, SE.
“Tersangka AR kami jerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman pidana kurungan selama 7 tahun penjara,” pungkas Hendro.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Emak-emak Berusia 41 Tahun Nekat Berenang 4,6 KM di Selat Madura: Saya Ingin Membuktikan |
![]() |
---|
Bupati Bangkalan Ngaku Anti Jual Beli Jabatan: Buktikan Tuduhannya |
![]() |
---|
ASN-THL Pesta Narkoba di Kantor Kecamatan, Pemasok Sabu Ternyata Bersembunyi dalam Kandang Sapi |
![]() |
---|
Hindari Siswa Telat Masuk Kelas, Polisi Dorong Truk Mogok saat Putar Balik di Bangkalan |
![]() |
---|
Ramai soal Polemik Royalti Musik, Kafe Masih Nekat Putar Lagu: Belum Update |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.