Berita Sampang

Tahanan Rutan Sampang Edarkan Sabu dari Dalam Penjara, Gunakan Hp untuk Komunikasi dengan Kurir

Masa tahanan Syaiful Bahri alias Sipul, warga binaan Rutan Klas IIB Kabupaten Sampang, Madura dari kasu

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura/ Hanggara
TAHANAN EDARKAN SABU : Kapolres Sampang AKBP Hartono (tengah) saat menunjukkan Barang Bukti (BB) hasil mengamankan serangkaian kasus narkoba hingga mengerucut ke tersangka Sipul, salah satu tahanan Rutan Klas II B Sampang, Senin (24/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Masa tahanan Syaiful Bahri alias Sipul, warga binaan Rutan Klas IIB Kabupaten Sampang, Madura dari kasus penyalahgunaan narkoba bakal bertambah.

Dia kembali menjadi tersangka di kasus yang sama bahkan, berperan sebagai pengendali penjualan narkotika jenis sabu dari dalam sel tahanan Rutan setempat.

Hal itu diketahui setelah Sat Resnarkoba Polres Sampang melakukan pengembangan terhadap beberapa budak sabu yang berhasip diamankan sebelumnya. 

Awalnya aparat berhasil mengamankan kurir sabu bernisial IF di pinggir jalan Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Sampang pada 3 Februari 2025. Dari tangan IF diamankan Barang Bukti (BB) sabu seberat 53.28 gram.

Kemudian merembet ke tersangka lain, berinisial H diamankan di rumah kos berlokasi, di Kelurahan Karang Dalam, Sampang pada 9 Februari 2025. Diamankan BB sabu seberat 5.32 gram, hasil dari pembelian terselubung.

Kapolres Sampang, AKPB Hartono mengatakan bahwa, kasus tersebut bersifat berantai sebab, setelah dilakukan pendalaman terhadap beberapa tersangka baru mengerucut ke arah tersangka Sipul.

Adapun, Sipul mengedarkan barang haram tersebut dari dalam sel dengan cara menghubungi jaringannya yang berperan sebagai kurir melalui alat komunikasi Handphone (Hp)

"Tersangka ini sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara, kasus yang sama (Narkoba), Dulunya sebagai pengedar," ujarnya.

Terkait Sipul dapat membawa atau menggunakan Hp di dalam Rutan, pihaknya tidak mengetahuinya secara detail. Namun, diduga diselundupkan.

"Saya yakin di Rutan memiliki ketentuan tapi dengan cara-cara mereka (warga binaan) bisa memasukkan Hp, kira-kira seperti itu. Kami tidak bisa menjelaskan secara detail karena bukan ranah kami," pungkasnya. 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved