Selasa, 2 Juni 2026

Berita Terkini Sampang

Dihukum Tutupan Sunyi, Pengedar Sabu di Sampang Diisolasi hingga Tak Dapat Remisi

Tersangka pengedar sabu Syaiful Bahri (21) tengah menjalani tutupan sunyi artinya, diletakkan di suatu ruangan seorang diri.

Tayang:
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
SANKSI TUTUPAN SUNYI - Suasana di area besuk Rutan Klas IIB Kabupaten Sampang, Madura. Tersangka pengedar narkoba jenis sabu dari balik jeruji setempat Syaiful Bahri (21) menerima sanksi tutupan sunyi artinya, diletakkan di suatu ruangan seorang diri. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Tersangka pengedar sabu dari balik jeruji Rutan Klas IIB Kabupaten Sampang, Madura Syaiful Bahri (21) asal Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang, Sampang memperoleh sanksi dari Rutan setempat, Rabu (26/2/2025).

Tahanan yang divonis 6 tahun pada 18 Mei 2022 atas kasus narkoba itu kini tengah menjalani tutupan sunyi artinya, diletakkan di suatu ruangan seorang diri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Klas IIB Sampang, Thoha Yahya mengatakan bahwa, perbuatan yang telah dilakukan Syaiful Bahri berupa memegang HP bahkan, sebagai penyalur sabu merupakan pelanggaran berat.

"Jadi saat ini yang bersangkutan diletakkan dalam sel seorang diri hingga batas waktu yang belum ditentukan karena sudah masuk ke pelanggaran berat," ujarnya.

Begitupun, selama menjalankan sanksi tutupan sunyi, tidak diberlakukan kunjungan keluarga dan Syaiful Bahri tidak akan memperoleh remisi selama satu tahun berjalan.

"Kalau memang yang bersangkutan berkelakuan baik ya mungkin masih bisa dipertimbangkan tergantung penilaian dari tim pengamat kemasyarakatan," terangnya.

Untuk diketahui, kasus peredaran sabu-sabu dari balik jeruji ini terungkap dari pengembangan terhadap beberapa budak sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sampang. 

Syaiful Bahri mengedarkan sabu dari dalam sel dengan cara menghubungi jaringannya yang berperan sebagai kurir melalui alat komunikasi Handphone (Hp).

Ikuti berita seputar Sampang

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved